Mediaetam.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut atas insiden penabrakan Jembatan Dondang yang berada di Muara Jawa, Samboja.
Untuk diketahui, Jembatan Dondang kembali mengalami insiden penabrakan pada 02 Maret 2021 padahal saat itu masih dilakukan perbaikan jembatan.
Ketua Komisi III Hasanuddin Mas’ud menjelaskan dari hasil RDP bersama dengan pihak perusahaan dan OPD yang bersangkutan, semua penabrak akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan perbaikan.
“Besaran nilainya untuk penabrakan pertama Rp 1 miliar, dan untuk yang kedua setelah di evaluasi kurang lebih Rp 3 miliar,” jelas Hasanuddin kepada awak media pada Senin, 26/04/2021.
Akan tetapi, lanjut Hasanuddin dirinya menyayangkan saat pelepasan kapal ponton penabrak jembatan yang pertama tidak melibatkan pihaknya.
“Semoga yang kedua ini, pihak PUPR- PERA tidak melepaskan tanpa ada kordinasi dengan Komisi III selalu yang membidangi masalah ini,” ucap Hasanuddin.
Dari hasil RDP hari ini terdapat tiga point penting. Pertama pemasangan kamera CC TV di bawah jembatan, kedua pemasangan tiang pancang, dan terakhir asuransi pihak ke- 3 jika insiden kembali terjadi.
Selain itu Komisi III juga merekomendasikan proses hukum jika kedepan masih terjadi insiden penabrakan jembatan.
“Sebagai efek jera, agar jika terjadi penabrakan tidak hanya di ganti dari pembiayaan saja, ini merupakan aset daerah dan harus di jaga,” tutup Hasanuddin.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim Irhamsyah mengatakan, untuk saat ini tidak ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas.
“Hanya pembatasan berat kendaraan maksimal 8 ton, dan ini akan berlaku hingga perbaikan selesai,” ucap Irhamsyah.
Lanjut Irhamsyah perbaikan Jembatan Dondang akan dilakukan tahun ini. Nantinya pembiayaan perbaikan hingga uji beban tidak menggunakan APBD Kaltim.
“Pembiayaan sepenuhnya bersumber dari pihak swasta,” tutup Irhamsyah.(Idham)