Mediaetam.com, Tenggarong – Gugatan perselisihan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang diajukan oleh Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditolak.
Hal itu berdasarkan pembacaan putusan Hakim MK Anwar Usman yang disiarkan langsung melalui saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2/2021).
BacaJuga
Dalam putusan yang diambil secara permusyawaratan sembilan hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Atas keputusan tersebut Ketua Tim Pemenangan Edi-Rendi pada saat Pilkada Kukar Husni Thamrin menjelaskan apa yang diputuskan oleh MK harus diikuti.
“Alhamdulillah putusan yang dibacakan itu memang putusan yang harus diputuskan,” ucapnya.
Atas hal tersebut tim pemenangan merasa gembira dan bersyukur.
Karena sudah terpilih dan tinggal menunggu penetapan KPU Kukar, dirinya berharap ke depannya Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih agar dapat melaksanakan program yang sudah dijanjikan dan selalu dekat dengan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh pihak yang berseberangan kembali bersatu untuk membangun Kukar ke depan.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kukar Purnomo menyatakan bahwa setelah keputusan MK keluar pihaknya menunggu.
Adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kukar akan dilaksanakan selambat-lambatnya lima hari setelah menerima salinan putusan MK. (Akbar)