TENGGARONG – Sosialisasi Perarturan Daerah atau Perda tentang Pajak Daerah diikuti puluhan warga, di Tepian Pandan, kecamatan Tenggarong, pada Sabtu (06/03/2021).
Sosialisasi tersebut digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, daerah Pemilihan Kutai Kartanegara Ely Hartati Rasyid.
Muhammad Yuhdi dari Matra Demokrasi menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut. Sosialisai Perda atau disingkat Sosper, kata Ely, tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, terkait sesuatu Perda, konteks ini, tentang pajak daerah.
BacaJuga
“Karena untuk perda pajak kita ingin masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh kader agar bisa menjelaskan apa kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia,” kata Ely.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim berharap, jika masyarakat memahami perda tentang pajak daerah, pemahaman tersebut diharap menjadi pemicu agar kesadaran untuk membayar pajak semakin meningkat, sehingga bisa memaksimalkan penerimaan pajak Kaltim.
“Inilah produk yang kita keluarkan, dan kita tau ada konsekuensi tertentu, mudah-mudahan dengan perda pajak ini kita bisa memaksimalkan penerimaan pajak Kaltim,” papar Ely.
Muhammad Yuhdi memaparkan. Secara substansi dasar hukum pembuatan Perda wajib pajak ada pada poin hak dan kewajiban pemungut pajak dan penerima pajak.
“Terkait adanya dasar hukum bagaimana pembuatan Perda terhadap wajib pajak, objek pajaknya, yang paling subtansi adalah terkait hak dan kewajiban pemungut pajak dan penerima pajak juga objek pajaknya. Disisi lain bahwa masukan terkait objek-objek pajak sudah jelas, tergantung bagaimana realisasi dilapangan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah melalui regulasi ini sudah memberikan gambaran jelas apa yang bisa diterima oleh para wajib pajak, untuk pembangunan Kaltim khususnya.
“Jadi Pemerintah melalui regulasi ini sudah memberikan gambaran secara jelas, apa yang bisa diterima oleh para wajib pajak ketika dia sudah taat pajak,” ujar Yuhdi. (Adv/Idham)