Mediaetam.com, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surai Izin Mengemudi (SIM), Senin (14/12/2020) pukul 21.00 wita di Jalan Belida I Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.
“Adapun tersangka sebanyak tiga orang yakni, inisial FH dan sepasang suami-istri SU dan SBM. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, saat diwawancarai awak media Kamis, (24/12/2020) pagi.
BacaJuga
Adapun Kronologis penangkapan menurutnya pada Senin (14/12/2020) pukul 18.53 wita di Jalan Belida I Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar anggota satuan lalu lintas Menerima informasi dari masyarakat lalu mengumpulkan informasi.
Kemudian pada pukul 20.46 wita satuan mengamankan seseorang yang membawa SIM B II umum palsu di Jalan Belida.
“Sisi material yang dipakai berbeda dengan material yang asli,” ucapnya.
Dia menambahkan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapat SIM tersebut dari pelaku lainnya yang tinggal di SP Tiga Desa Sidomukti Kecamatan Muara Kaman.
“Satlantas kesana dan mengamankan pelaku lainnya bersama barang bukti lalu pelaku dibawa ke Polres untuk keterangan lebih lanjut, ” katanya.
Untuk peran masing-masing pelaku, tersangka FH menawarkan jasa pembuatan SIM kepada orang yang mau membuat. Setelah ada yang ingin membuat SIM , FH mengirimkan data orang tersebut via whatsapp ke tersangka SBM.
“Foto dan identitas diserahkan kepada tersangka SU yang mencetak SIM tersebut dengan cara mengedit di komputer miliknya dan diprint,” ucapnya.
Adapun sasaran pembuatan SIM palsu tersebut kepada masyarakat pekerja yang bekerja di perusahaan yang melakukan lamaran pekerjaan.
Sedangkan itu menurut Kasat Lantas Polres Kukar Creato Sonitehe Gulo mengatakan bahwa perbuatan para tersangka membuat SIM palsu dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Sedangkan untuk tarif pembuatan menurutnya untuk pembuatan SIM B II umum FH mematok harga Rp. 500 ribu dan memberikan Rp. 250 ribu kepada SU.
“Harga yang dipatok lebih mahal sebenarnya tapi pelaku mengiming-imingi hanya dengan mengirim foto sudah bisa membuat SIM, tanpa melewati ujian, mudahlah,” ucapnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka yaitu 263 KUHP ayat (1) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Akbar)