Mediaetam.com, Tenggarong – Polemik terkait pencairan dana para kontraktor yang tergabung dalam Forum Rekanan Kutai Kartanegara akhirnya mendapat titik terang dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Kamis (7/1/2020).
“Sejak kami memulai proses dari hari Minggu hingga pertemuan hari Kamis ini, alhamdulillah progres itu sudah kelihatan,” ucap Andi Husri Ketua Forum Rekanan Kukar kepada awak media, kamis (7/1/2020) siang.
Rapat yang hari ini dilaksanakan menurutnya menghasilkan kesepakatan yang sifatnya mengikat untuk dilaksankan. Adapun estimasi pembayaran untuk kontraktor Januari hingga Maret.
“Kalau ada kepastian seperti ini kami menghormati kami tinggal menunggu,” ucapnya.
Statement Bupati Kukar di media massa terkait pembayaran akan dilakukan 3 – 4 bulan ke depan menurutnya yang membesarkan hati pihaknya.
“Beliau bahkan lebih cepat dari apa yang kita putuskan hari ini,” ucapnya.
Hanya saja dirinya berpandangan apa yang dilakukan hari ini mungkin adalah tindakan lanjut daripada kebijakan Bupati Edi yang dikatakan melalui media massa.
Pihaknya berharap agar kejadian seperti iniĀ tidak terulang dan dijadikan pelajaran berharga.
“Kami kontraktor berkomitmen pemerintah maupun Masyarakat kukar lebih baik lebih indah lebih damai,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan pihaknya akan segera selesaikan.
“Arahan bupati memang seperti itu kita harus bertanggung jawab menyelesaikan,” ucapnya.
Dirinya berharap komitmen ini bisa disegerakan. Olehnya itu seluruh organisasi perangkat daerah juga ikut paraf agar bisa tersosialisasi kemudian segera ditindaklanjuti.
“Hari ini juga kita akan segera membuat surat intruksi bupati yang ditandatangani pak wakil, untuk mempertegas sikap pimpinan seperti apa permasalahan ini ditindaklanjuti secara teknis,” ucapnya.
Selain itu dirinya menyampaikan jikalau ada kendala teknis yang berkenaan dengan sikap dan perlakuan yang tidak seharusnya apalagi bertentangan dengan aturan segera di laporkan.
“Kita akan selesaikan,” ucapnya.
Terkait aturan pencairan per-termin dirinya menambahkan sudah ada aturan tersebut akan tetapi tidak semua kontraktor mengambil hak itu.
Dan hal tersebut menurutnya tidak bisa disalahkan akibatnya terjadi kejadian seperti ini.
“Aturan ke depan mana kala kita bisa membangun kesepakatan, ini hanya persoalan kepercayaan antara penyedia jasa dan pemerintah,” ucapnya.
Apakah dengan cara seperti pencairan pertermin lebih mudah lebih nyaman dan lebih bisa terayomi.
“Ini yang coba kita mulai dorong pelan-pelan,” tutupnya. (Akbar)