Mediaetam.com,Tenggarong – Pengamat Politik nasional Margarito Kamis memaparkan pendapatnya tentang Surat Bawaslu RI yang merekomendasikan pembatalan calon bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Menurutnya, KPU perlu mengabaiakan surat rekomendasi.
Dilansir dari Rmol.id, Margarito menilai pembatalan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan, terlebih pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara hanya menyajikan paslon tunggal.
BacaJuga
“KPU harus abaikan Bawaslu ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” kata dia, dilansir dari Rmol.id, diakses pada Senin, 23 September 2020.
“Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur. Jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” lanjutnya.
Baca juga: Kukar Idaman 2021-2026 Ala Edi-Rendi, Dipaparkan Saat Debat Publik Perdana
Sebagai informasi, Rekomendasi pembatalan tercantum dalam surat bernomor 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020. Ada dua opsi yang dapat dilakukan KPU, yakni menjalankan rekomendasi atau melanjutkan tahapan sebagaimana mestinya. Keputusan tersebut, dapat ditentukan KPU setelah melakukan kajian, paling lambat 7 hari setela menerima surat tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Kukar Erylando Saputra memaparkan bahwa KPU Kukar menjemput langsung surat tersebut ke Jakarta, pada 17 November kemarin.
“Kami memiliki waktu hingga 7 hari ke depan, didampingi KPU Provinsi Kaltim untuk melakukan kajian atas surat rekomendasi tersebut,” kata Nando, sapaannya, tak lama setelah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu RI. (Redaksi Mediaetam.com)