Mediaetam.com, Tenggarong – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting ungkap penyebab perkelahian yang terjadi di Pasar Seni Tenggarong beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut disampaikan dalam release yang dilaksanakan di Mako Polres Kukar, Jumat (16/4/2021).
Menurut Irwan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sofian, perkelahian yang menyebabkan pertumpahan darah itu diawali akibat penagihan tidak resmi sewa kios dengan harga 300 ribu.
Kejadian tersebut menurut Irwan bermula dari AR (tersangka) mendatangi warung kopi untuk menagih uang sewaan kepada karyawan DA dan RA. Namun uang sewa warung kopi tersebut sudah di berikan kepada MU (tersangka).
BacaJuga
Selanjutnya AR memberitahu orangtuanya bernama ME, jika uang sewanya sudah diambil MU.
Setelahnya ME mendatangi MU dan terjadi cekcok. ME didorong oleh MU.
AR kemudian mengambil badik dirumahnya kemudian mendatangi MU yang sudah memegang parang terhunus. AR juga mengeluarkan badik dari sarungnya.
MU langsung menyerang AR dan di tangkis menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan luka.
Kemudian AR membalas menyerang MU dengan menggunakan pisau badik dan ditangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan luka ditangan. Selanjutnya AR mundur, lalu MU berniat ingin menyerang ME.
AR melihat parang yang diletakkan di motor milik orang, lalu AR mengejar MU dan pada saat itu Polres Kukar datang dan mengamankan AR dan MU.
Selanjutnya SH (tersangka) merupakan pacar AR mengambil pisau badik milik AR, diam-diam mendatangi MU yang diamankan anggota Polres Kukar lalu menikam MU dari belakang.
Selanjutnya AR, MU, dan SH diamankan pihak Kepolisian Polres Kukar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan terhadap luka tersebut.
Pada perkara pidana ini para tersangka AR dan MU masing-masing saling membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Kukar dan kini sudah di tahan di Polres Kukar.
Ada pun barang bukti yang diamankan dua bilah badik, satu bilah parang malaysia, satu bilah mandau, satu pasang pakaian, satu jaket dan satu pasang sepatu.
Adapun pasal yang diterapkan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat 2 UU darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Akbar)