Mediaetam.com, Samarinda – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa BEM se-Kota Samarinda yang terdiri dari gabungan beberapa universitas memperingati hari buruh dengan melakukan aksi di simpang empat lampu merah Lembuswana pada Sabtu, 01/05/2021.
Menurut Humas Aksi Iksan Nopardi, peringatan hari menjadi sebuah refleksi perjuangan kaum buruh dalam persatuan dan kebersamaan untuk mencapai hak-haknya.
BacaJuga
“Beberapa tahun belakang, persoalan buruh masih menjadi problem dasar negara kita, mulai dari disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun 2020,” jelas Iksan.
Menurut Iksan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja semakin membuat buruh dirugikan, karena dalam pembentukannya dianggap terlalu terburu-buru dan partisipasi publik sangat dibatasi.
Belum lagi di masa pandemi yang sudah berlangsung selama satu tahun terakhir yang membuat banyak buruh mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan.
“Pengangguran yang semakin meningkat setiap tahunnya ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 tercatat ada 2,56 juta penduduk menjadi pengangguran. Dengan tambahan tersebut, jumlah pengangguran di Indonesia menjadi 10,58 juta orang,” ucap Iksan.
Selain itu Iksan juga menyoroti persoalan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang mengatur kedudukan atau jabatan, upah, tunjangan, serta fasilitas kerja tidak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja. Alih daya (Outsourcing) yang dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan produksi.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja, perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi tenaga kerja. Penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun juga menyebabkan hilangnya bentuk perlindungan untuk pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh.
“Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, UU Omnibus Law Cipta Kerja justru semakin merugikan pekerja,” jelas Iksan.
Tak lupa juga Iksan menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh segera dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran menteri ketenagakerjaan yang sifatnya wajib.
“Dalam hal ini surat edaran kembali pada eksekutif dalam hal ini Gubernur untuk mengawasi perusahaan yang ada di Kaltim untuk mengawasi pembayaran THR dan kami pun akan mengawal,” ucap Iksan.
Dalam aksi ini Aliansi BEM Se-Samarinda juga membawa beberapa tuntutan yang di anggap penting untuk di tidak lanjuti :
1.Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.
2.Stop Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak.
3.Menjamin Tunjangan Hari Raya untuk buruh, 7 hari sebelum hari raya.
4.Menjamin kesejahteraan hak-hak buruh kontrak, alih daya, dan outsourcing.
5. Mendorong adanya transparansi dan pelibatan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik.(Idham)