Mediaetam.com,Tenggarong – Dalam rangka persiapan pemilihan kepala daerah serentak tanggal 9 Desember 2020, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi aparatur pemerintah yang dibuka Assisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Jumat (20/11/2020).
Dilansir dari situs resmi Prokom Pemkab Kukar, narasumber yang hadir dari akademisi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Bawaslu Kukar serta peserta dari lurah, kades, kepala UPT dan LPM se-Kecamatan Tenggarong tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Camat Tenggarong Arfan Boma.
BacaJuga
Panitia pelaksana Sutrisno mengatakan, kegiatan dimaksudkan guna menyamakan persepsi antara aparatur dalam berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna memberikan dukungan kelancaran pemilihan kepala daerah Kabupaten Kukar tahun 2020, serta untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Kegiatan ini bertujuan guna meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar tahun 2020,” ucap Sutrisno.
Sementara itu, Assisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat membacakan sambutan Plt Bupati Kukar H Chairil Anwar mengatakan, penyelenggaraan pemilu secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara.
Ditambahkannya, menurutnya proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat.
Lebih lanjut, dirinya meminta seluruh peserta rakor untuk memperhatikan bersama terhadap hal apa saja yang dapat berpotensi menjadi kerawanan pilkada diantaranya data pemilih, konflik antar pendukung, distribusi logistik, masa pencoblosan dan penghitung suara.
Sementara, dengan telah masuknya masa kampanye sejak tanggal 29 September sampai 5 Desember 2020, H Chairil Anwar juga mengingatkan kepada aparatur untuk menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan pilkada dengan tidak menggunakan aset pemerintah dalam pelaksanaan kampanye. (*)