Mediaetam.com, Tenggarong – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, banyak menunggak pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2020 ini. Jika hal ini berlarut, kejaksaan bukan tidak mungkin dilibatkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kukar Wahyu B.
“Jumlah penunggakan di bawah lima persen untuk wilayah Kukar,” kata Wahyu saat diwawancara Mediaetam.com di kantornya beberapa waktu yang lalu.
BacaJuga
Selain itu, kebanyakan penunggak adalah perusahaan kelapa sawit. dia mengatakan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak membayar tepat waktu, pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan investigasi oleh pihak pengawas dan pemeriksa BPJS Kukar dan menerbitkan surat peringatan satu, dua, dan tiga.
“Jika tetap tidak diindahkan kami akan lakukan pelimpahan ke kejaksaan negeri,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, pihak Kejaksaan Negeri yang akan memanggil perusahaan terkait dan melakukan investigasi alasan belum membayar.
“Untuk tahun ini kita sudah melakukan mekanisme tersebut perusahaan yang menunggak,” ucapnya.
Wahyu juga menjelaskan terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak harus menyelesaikan seluruh pembayaran sebelum mendapatkan program penyesuaian iuran menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020.
“Jadi untuk pelonggaran, penundaan, dan keringanan iuran berlaku dari Oktober 2020 hingga Januari 2021, di luar itu tetap dengan aturan yang biasa,” pungkas Wahyu. (Akbar)