Mediaetam.com, Samarinda – Beberapa petani di Kelurahan Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga, Kukar mengadu kepada komisi II DPRD, pada Rabu, 10 Maret 2021.
Para petani itu sedang menggarap lahan milik pemerintah seluas 492 hektar yang menurut para petani lahan itu tidak terurus selama bertahun-tahun sehingga mereka berinisiatif untuk menggarap lahan tersebut agar produktif.

Akan tetapi belakangan baru diketahui bahwa lahan tersebut sudah dikerjasamakan oleh pemerintah dengan pihak ke-3 untuk mengelola lahan tersebut.
“Jadi secara legal para petani tidak ada perjanjian pinjam pakai dengan pihak manapun, lahan itu mereka garap saja karena melihat lahan itu terlantar, dan lama mereka menggarap lahan bervariasi ada yang sejak tahun 1990,2013,2014,”ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang.
Dari hasil pertemuan tersebut Veridiana menjelaskan, bahwa masyarakat hanya menginginkan dua hal. Pertama, kalau diizinkan para petani tetap ingin melakukan kegiatan pertanian disitu seperti penanaman padi dan sebagainya. Kedua, kalaupun perusahaan tetap ingin melakukan kegiatan, warga meminta pertimbangan adanya semacam tali asih bagi mereka.
“Mereka juga sadar bahwa tanah yang saat ini mereka garap bukan milik mereka, karena itu merupakan mata pencarian mereka, maka dari itu mereka meminta semacam tali asih dari perusahaan,” Ucap Veridiana Huraq Wang.
Ke depan komisi II akan memanggil pihak dari perusahaan untuk mendengar bagaimana tanggapan perusahaan terkait keluhan dari para warga yang datang hari ini.
“Kita melihat dulu agenda Banmus secepatnya pasti kita akan pangil pihak perusahaan,” tutup Veridiana Huraq Wang.(Adv/Idham)