Mediaetam.com, Tenggarong – Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan dari Kecamatan Loa Kulu kembali mendatangi gedung DPRD Kukar, Rabu (14/04/2021) siang.
Hal tersebut berkaitan dengan kejelasan polemik lahan warga yang di serobot PT Multi Harapan Utama (MHU) serta kelanjutan ganti rugi lahan tumbuh.
Sebelumnya, Kamis (8/4/2021) masyarakat juga melakukan demonstrasi dengan tuntutan yang sama. Kedatangan mereka kali ini sebagai tindak lanjut aksi yang mereka lakukan.
Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani seusai rapat menjelaskan dari PT MHU berjanji menyerahkan dokumen Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB).
Untuk selanjutnya akan dipelajari oleh DPRD maupun Pemkab Kukar. Karena di dalam dokumen akan memperlihatkan siapa yang seharusnya bertanggungjawab terkait penggusuran lahan dan tanam tumbuh milik masyarakat di Desa Jembayan Tengah dan Desa Jembayan Dalam.
“PPLB itu yang jadi akar masalah,” kata politisi PDIP tersebut.
Jikalau dalam PPLB yang bertanggung jawab adalah PT MHU, tentu harus bertanggung jawab. Tapi jika PT Budi Duta Agro Makmur yang tanggung jawab juga harus menjalankan kewajiban.
Minggu depan pihaknya akan mengundang kembali pihak terkait termasuk juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa difasilitasi supaya persoalan cepat selesai.
Termasuk Dinas perkebunan dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang memberikan hak guna usaha. Pihaknya ingin mendengarkan sejauh mana evaluasi dan progres BPN dengan adanya PT Budi Duta Agro Makmur itu.
Tapi tentu ada harapan bagi pihaknya, dari hasil diskusi yang dilakukan pihak perusahaan bisa menyelesaikan persoalan dengan berkoordinasi dengan warga.
Tadi dalam rapat menurutnya PT MHU juga sudah mengakui bahwa salah bayar, salah objek sehingga ini menjadi harapan bisa diselesaikan. Karena selama ini diklaim sudah diselesaikan dan sudah dibayar ternyata objeknya beda.
Jadi sebenarnya menurut Ahmad Yani biar tidak difasilitasi DPRD sebenarnya sudah bisa diselesaikan sendiri karena aturannya jelas.
“Misalnya, terkait dengan tanam tumbuh hitungannya juga sudah ada, ada hitungan Dinas Perkebunan yang hitungan perpohon itu ada,” ucapnya.
Sementara itu perwakilan masyarakat Loa Kulu, Samsu Arjaman mengatakan, tuntutan utama mereka terkait masalah ganti rugi penggusuran lahan belum jelas.
“Harapan kami sepekan kedepan ada kabar baik bagi warga,” ujar Samsu.
Jika tidak ada hasil juga dalam waktu yang diberikan, ia bakal meminta rekomendasi dan pengawalan dari pemkab dan DPRD.
Diketahui ada lima warga sebagai pemilik lahan dengan luasan sekitar 19 hektare yang tergusur dan warga mengklaim memiliki legalitas atas lahannya.
Di lain pihak, perwakilan dari PT MHU, saat dimintai konfirmasi seusai rapat di ruang Banmus DPRD, menolak untuk diwawancara. (Akbar)