Mediaetam.com, Tenggarong– Polres Kutai Kartanegara, selama Januari hingga April berhasil mengamankan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu seberat 6.194,34 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskoba, Iptu Encek Indrayani saat diwawancarai awak media, Kamis (22/4/2021).
BacaJuga
Selain itu juga mengamankan ganja 1.051 gram, tembakau sintesis seberat 16,18 gram dan uang sebanyak Rp 83.282.000.
Dia mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan berjumlah 77 kasus dengan jumlah tersangka 96 orang.
Encek Indrayani menjelaskan pada bulan Januari berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 181,05 gram dan uang sebesar Rp 1.365.000.
“Ada 24 kasus dengan tersangka 30 orang terdiri 29 laki-laki dan 1 perempuan,” ucapnya.
Untuk Februari, BB sabu-sabu beratnya 204,04 gram, tembakau sintesis seberat 16,18 gram dan menyita uang tersangka dengan angka nominal mencapai Rp 47.790.000.
“Ada 19 kasus jumlah tersangka 26 orang meliputi 23 laki-laki dan 3 orang wanita,” katanya.
Di bulan Maret diamankan BB sabu-sabu seberat 151,34 gram dan uang Rp 7,66 juta.
Pada bulan April BB sabu-sabu seberat 5,657 gram (5,6 kg), ganja 1,051 gram dan uang sebanyak Rp 26.467.000. Dengan 34 kasus yang kesemuanya tersangka laki-laki.
Dia menambahkan, selama 4 bulan ini tangkapan terbesar yakni di bulan April yang menciduk 3 tersangka memiliki sabu-sabu 5,6 kilogram.
“Untuk pemilik barang haram masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut tapi namanya sudah dikantongi,” ucapnya.
Untuk pelaku yang masih dalam daftar pencarian pihaknya bekerjasama dengan Polda Kaltim.
Kasus narkoba sering terjadi dan pelaku sudah banyak yang ditangkap namun masih banyak yang tidak sadar.
Atas hal tersebut ia menghimbau seluruh masyarakat Kukar agar menjauhi Narkoba karena akan merugikan diri sendiri. Merusak saraf dan membuat pola pikir pendek.
“Saya menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba,” ucapnya.
Dia pun menuturkan jika mengetahui terjadi peredaran narkoba agar segera melapor ke Polres Kukar atau menghubungi 110.
“Jika masyarakat tidak melaporkan tapi mengetahui akan dijerat pidana kurungan penjara 1 tahun,” katanya lagi.
Untuk yang melapor pihaknya menjamin kerahasiaan indentitas pelapor. Ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut. (Akbar)