Mediaetam.com, Samarinda – Polres Kota Samarinda melakukan press release dan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Polres selama 15 hari.
Dalam pemusnahan barang bukti miras yang dilakukan di halaman Polres Kota Samarinda ini, hadir pula Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso yang menyaksikan proses pemusnahan, Jum’at 23 April 2021.
BacaJuga
“Terima kasih kepada pihak polresta yang dipimpin kapolresta. Luar biasa saya kira, ini kan posisi penting apalagi ini bulan Ramadhan, pasti setiap warga Samarinda menginginkan suasana ramadhan yang aman nyaman tanpa gangguan, sehingga operasi yang seperti ini kita patut berikan jempol mudah-mudahan Samarinda Terus tetap aman,” ucap Rusmadi Wongso.
Dari hasil barang bukti miras, Polres Samarinda berhasil mengamankan 1051 jenis miras dari beberapa TKP yang ada di Samarinda.
Selain itu ada pula beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh anggota polres kota Samarinda, seperti kasus premanisme, togel, perjudian, sajam, juru parkir liar.
“Untuk kasus premanisme 40 kasus, miras 13 kasus, judi 4 kasus dengan barang bukti total 900 ribu , sajam 2 kasus, jukir liar 15 kasus, dan togel dengan barang bukti uang tunai total 386 ribu berserta hanpone” Ucap Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suryadi.
Dalam operasi pekat ini tidak semua kasus di proses hukum, seperti kasus premanisme dan juru parkir liar yang hanya di berikan pembinaan.
Dijelaskan juga oleh Kompol Andi Suryadi bahwa, perbandingan pengungkapan kasus selama operasi pekat di tahun ini mengalami peningkatan jika di bandingkan dengan tahun 2020.
“Situasi Pandemi seperti sekarang dengan aktifitas masyarakat dibatasi melalui kebijakan PBB. Akan tetapi minat masyarakat terhadap miras mengalami peningkatan,” jelas Kompol Andi Suryadi.
Selama Operasi Pekat ini Pihak Polresta Kota Samarinda bekerjasama dengan beberapa Instansi Seperti Satpol PP dan menargetkan 52 kasus.(Idham)