Mediaetam.com, Bontang – Wali Kota Bontang Basri Rase mengeluarkan instruksi agar seluruh pegawai yang berada di lingkungan pemerintah kota agar menggunakan pakaian batik pada hari yang telah ditentukan.
Menurut Basri ini dilakukan sebagai untuk upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan usaha masyarakat lokal melalui penggunaan batik khas Kota Bontang.
BacaJuga
Selain untuk memperkenalkan batik khas Kota Bontang, penggunaan batik merupakan salah satu janji politiknya pada saat maju menjadi calon Wali Kota Bontang.
Instruksi Wali Kota Bontang ini mulai berlaku sejak di tandatangani pada 29 April 2021 dengan Nomor 188.55/1/ORG/2021 dan berisi delapan point penting Tentang Penggunaan Pakaian Batik Khas Bontang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kontrak Daerah, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
Adapun jenis batik khas Bontang yang dimaksudkan, antara lain Batik Kuntul Perak, Batik Beras Basah, Batik Etam, Batik Bangau/Mutiara Kaltim, Batik Mangrove, Batik Enggang, Batik Cantik (Bete’ Malolo) dan/atau Batik khas Kota Bontang yang telah terdaftar di Dinas
Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan.
Akan tetapi dalam surat instruksi di sebutkan tidak semua pegawai diwajibkan untuk menggunakan batik, terdapat pengecualian kepada Tenaga pengawasan dan pengendalian pada Dinas Perhubungan, Tenaga pemadam kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tenaga medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada, Tenaga medis pada Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam surat Instruksi juga di sebutkan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian batik khas Kota Bontang dilaksanakan oleh Inspektur
Daerah.
Pelaksanaan instruksi ini diterapkan paling lambat 1 bulan sejak ditetapkan dan akan berada dalam pembinaan dan pengawasan Inspektur Daerah.(Idham)