Mediaetam.com, Tenggarong – Paska tidak diterimanya Gugatan Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara, memastikan Edi-Rendi sebagai pasangan terpilih.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari beberapa ketua partai politik pengusung Edi-Rendi.
BacaJuga
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kukar Solikin merasa senang dan merespons baik keputusan tersebut.
“Keputusan MK sudah final, hal ini patut disyukuri,” ucapnya.
Dengan keputusan tersebut, dirinya berpendapat ke depan Kukar akan jauh lebih baik.
Dengan perpaduan kepemimpinan, Edi Damansyah dengan sosok merakyat, tipe pekerja dan tahu kondisi Kukar yang mesti diperbaiki, serta Rendi Solihin sosok pengusaha muda yang dimiliki Kukar.
Dirinya yakin kolaborasi keduanya akan membawa rakyat Kukar lebih sejahtera, makmur, dan bahagia.
Senada dengan Solikin, Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kukar Marwan menyambut positif atas keputusan MK.
Dengan demikian pihaknya mengimbau untuk seluruh warga dan rakyat Kukar bersatu membangun Kukar.
Dengan telah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya meminta agar ketika menjabat dapat menjalankan seluruh program yang telah disampaikan pada saat visi misi.
Juga sebagai partai pendukung akan terus mengawasi dan mengontrol program tersebut agar bisa tercapai sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Selain itu, dirinya juga mengimbau ke masyarakat agar bersatu sesuai dengan semboyan Edi Rendi untuk semua.
“Tidak ada lagi kelompok, tidak ada lagi pendukung si A dan B tapi pendukung untuk memajukan Kukar,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kukar Ahmad Zulfiansyah turut mengapresiasi keputusan tersebut.
“Kita ikut senang, karena kita juga partai pengusung,” ucapnya
Dirinya mendorong agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih, bisa lebih baik lagi menjalankan roda pemerintahan dan lebih harmonis terutama legislatif.
“Kita dukung penuh kepemimpinan Edi-Rendi,” ucapnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nofand Surya Gafilah saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut setelah dikeluarkannya Putusan MK.
Dirinya mengatakan karena gugatan tidak diterima, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor lima dan PKPU nomor 19 tahun 2020, lima hari semenjak putusan tersebut diterima pihaknya harus tetapkan calon terpilih.
“Sudah dikirimkan linknya, link itu sama dengan kita menerima salinan putusan MK,” ucapnya.
Adapun untuk penetapan maka tidak bisa lewat dari lima hari. Kemungkinan menurutnya penetapan bisa besok, bisa Jumat, dan paling terakhir Sabtu.
Pihaknya akan melakukan rapat internal dulu terus kemudian merencanakan rapat koordinasi dengan pihak terkait tentang penetapan ini.
“Sehari setelah penetapan kita akan kasihkan surat keputusan dan berita acara itu ke DPRD dan DPRD akan mengusulkan pelantikannya,” ucapnya. (Akbar)