Mediaetam.co, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertanian atau Ampeta menggelar aksi perayaan hari tani nasional pada Kamis, 24/9/2020. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan konflik agraria.
“Kesejahteraan petani bagai sebuah kata kata mutiara yang tertuang di atas lembaran hukum, faktanya, penyangga tatanan negara indonesia masih jauh dari kata sejahtera,” kata Humas Ampeta Wahyu Agung Saputra.
BacaJuga
Ampeta menilai, berbagai macam konflik agraria yang merebut hak petani dan mengancam kesejahteran petani, sampai detik ini masih terjadi di atas bumi pertiwi, tak terkecuali di Kaltim.
“Sebagai negara yang berlabel negeri agraris, dengan didukung komoditas pertanian yang berlimpah, petani berperan penting dalam menjaga dan memenuhi kebutuhan pangan negeri,” kata Wahyu.
Ampeta memaparkan, sejauh ini izin tambang di Kaltim sudah menyentuh 5.314.294,69 hektare. Jika dikalkulasi dengan total daratan dikaltim seluas lebihd ari 12juta hectare.
“Sebanyak 40,39 persen sudah di kuasai izin tambang. Alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata bagi petani, masyarat umum dan masyarakat adat,” kata Wahyu.
Dirinya melanjutkan, Desa mulawarman sebagai daerah yang di SK oleh gubernur 1991 di nyatakan sebagai daerah ketahanan pangan Kaltim, tapi hari ini Desa Mulawarman menjadi daerah yang terancam dengan alih fungsi lahan. Sektor pertanian di Desa Mulawarman berdampingan dengan izin tambang.
Sebagai garda terdepan dalam pemenuhan pangan negeri, kata Wahyu, peran penting petani dalam situasi saat ini sangat diperlukan. Kesejahteran masyarakat tergantung pada kesejahteraan para petani. Ketika hasil panen berlimpah maka kebutuhan pangan masyarakat akan selalu terpenuhi.
“Namun itu semua hanyalah kata kata motivasi agar para petani tetap berkerja, realitanya nilai tukar petani yang terus melonjak turun, kerja keras petani dari awal pembibitan hingga masa panen tidak sesuai dengan pendapatan hasil panen petani. Akses pemasaran hasil tani yang sulit dijangkau menjadi alasan harga tani yang tidak konsisten,” ungkapnya.
Ampeta juga menyorot pembaharuan UU Minerba NO 3 tahun 2020. Regulasi itu dinilai menjadi gerbang masuk penanaman modal saham investor asing di Kaltim. Perpanjangan Kontrak Karya (KK) dalam subpoint pembaharuan UU Minerba NO 3 tahun 2020, dinilai akan mempermudah para kaum oligarki untuk melakukan expansi lahan seluas – luasnya. Alhasil alih fungsi lahan menjadi masalah yang tidak dapat terhindarkan.
“Peringatan Hari Tirani Petani Nasional menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan para elit penguasa tentang sejarah agrarian di bumi pertiwi,” pungkasnya.