Mediaetam.com, Tenggarong – Komisi III DPRD Kutai Kartanegara gelar rapat dengar pendapat bersama forum rekanan Kukar terkait pembahasan lanjutan pencairan dana kontraktor.
Rapat ini berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (8/3/2021) pagi. Hadir dalam pertemuan tersebut Plt Asisten II, Ketua Komisi III Andi Faisal, Ketua Komisi IV Baharuddin, Kepala BPKAD Sukocho, Inspektorat, Dinas PU dan beberapa anggota DPRD Kukar.
Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal menjelaskan proses pencairan dana sudha berjalan berjalan namun dalam perjalanan ada beberapa kendala yang terjadi.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyadari kendala tersebut akan tetapi pihaknya berharap harapan tim anggaran pemerintah daerah berapapun yang harus dibayarkan segera dibayarkan.
“Jikalau menunggu kasian yang lain,” ucap politisi Golkar tersebut
Menurutnya proses pembayaran ini sudah menjadi kesalahan bersama sehingga semua punya tanggung jawab.
Organisasi perangkat daerah juga harus gerak cepat, sedangkan di forum rapat pihaknya mendengar semuanya bahwa kesalahan itu bukan TAPI tetapi ada di OPD teknis terutama ada beberapa kegiatan yang tidak lengkap.
“Ini kan bermasalah secara adminstrasi kalo faktual di lapangan kegiatan itu 100 persen,” katanya lagi.
Harapan dirinya OPD jangan terlena, ini awal tahun harusnya semangat baru dan cepat menyelesaikan pembayaran sesuai aturan yang ada.
Sementara itu Kepala BPKAD Kukar, Sukoco turut menjelaskan untuk realisasi pembayaran belum dilakukan namun sekarang ini proses administrasi inspektorat sudah selesai kemudian angkanya sudah dipegang inspektorat dan sudah di share ke BPKAD.
Berdasarkan data yang ada pihaknya sudah sampaikan ke OPD untuk di input serta rencana kerja dan anggaran setelahnya posting ke APBD perubahan.
“Jadi kalau ditanya kesiapan, kami siap di BPKAD, cuma kerjanya kami bukan hanya bekerja sendiri,” ucapnya.
Adapun untuk sementara total anggaran yang disepakati untuk pembayaran kontraktor sebanyak 204 miliar.
Namun yang jelas menurutnya, apa yang direkomendasikan inspektorat itu yang pihaknya bayar.
“Itu pesannya Bupati,” katanya.
Ketika disinggung terkait tenggat waktu pembayaran dirinya mengatakan seandainya OPD berpegang teguh kesepakatan awal, 15 Februari sudah selesai review sebanyak Rp 183 miliar selesai , awal Maret kemarin pihaknya sudah pastikan terbayarkan.
Tetapi lanjutnya karena ada permohonan untuk diakomodir lagi jadi tertunda lagi.
Dan pesan pak bupati jangan sampai menyelesaikan masalah tetapi memunculkan masalah baru.
“Maka kemudian dibuka ruang lagi terutama di daerah Samboja,” ucapnya.
Jikalau nanti ada penambahan lagi urusannya dengan inspektorat. Jikalau bisa direvisi dan bisa diterima inspektorat pihaknya menunggu.
“Tapi semakin mundur hasil dari inspektorat kita terima maka semakin lama nanti proses pembayaran,” ucapnya.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa peraturan bupati terkait pembayaran sudah ditandatangani bupati, tetapi angka belum final akhirnya menunggu tetapi direncanakan tanggal 15 Maret sudah selesai. (Akbar)