Samarinda – Rencana pembangunan pelabuhan bongkar muat batubara di Pelabuhan Loktuan Kota Bontang menciptakan polemik ditengah masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir saat di hubungi melalui sambungan seluler mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya informasi mengenai pembangunan pelabuhan tersebut.
“Saya akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai rencana pembangunan pelabuhannya, setahu saya di daerah Bontang tidak ada loading batubara,” ucap Sutomo Jabir.
Untuk diketahui bersama jika rencana pembangunan pelabuhan bongkar muat tetap dilanjutkan maka akan melanggar Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
“Nanti kita liat, soalnya di sana sudah kita atur zonanya semua, dimana untuk zona pelabuhan, zona pemukiman nelayan, zona konservasi dan zona budidaya sudah ada semua dalam perdagangan yang baru saja kita sahkan,” jelas Sutomo Jabir.
Diakhir Sutomo Jabir mengatakan akan langsung menindak lanjuti dengan menyesuaikan dengan perda RZWP3K terkait pengelolaan laut 0-12 mil, jika diluar dari zona yang sudah ditetapkan maka rencana pembangunan pelabuhan bongkar muat batubara tidak boleh dilanjutkan.
Menurut rilis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur pembangunan pelabuhan tersebut mempunyai resiko yang tinggi bagi masyarakat di sekitar pelabuhan karena jaraknya kurang lebih hanya 300 meter dari pemukiman penduduk, debu batubara yang terbawa angin berisiko mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain dapat mengganggu kesehatan masyarakat, dengan adanya pelabuhan bongkar muat batubara juga dapat mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang di pesisir kota Bontang, hal ini bisa berdampak kepada menurunnya pendapatan nelayan tangkap tradisional di wilayah Bontang Utara. (Idham)