Ribuan Pekerja Sawit di Kaltim Belum Miliki KTP, KK, dan Akta Kelahiran Terbaru, Disdukcapil Percepat Pergub Adminduk

Disdukcapil Kaltim mempercepat penyusunan Pergub Adminduk Pekerja Sawit. (Pemprov)

Ribuan pekerja perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih belum memiliki dokumen kependudukan yang mutakhir. Mulai dari KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran, Perkawinan, atau Perceraian. Kondisi ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Pekerja Sawit.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menyebutkan bahwa masalah Adminduk pekerja sawit merupakan pekerjaan besar yang perlu dibenahi secara sistematis, terutama di wilayah perkebunan yang terpencil dari akses layanan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Masih banyak pekerja perkebunan sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir. Ada penduduk lama yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP atau KK yang belum diperbarui, bahkan ada yang belum memiliki Akta Kelahiran maupun Akta Perkawinan,” jelasnya baru-baru ini.

Kondisi ini berdampak pada sulitnya pekerja mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga program jaminan ketenagakerjaan.

Pergub Difokuskan untuk Pekerja Sawit karena Jumlahnya Besar dan Lokasi Terpencil

Disdukcapil Kaltim menegaskan bahwa pekerja sawit menjadi prioritas dalam Pergub karena jumlahnya paling besar dibandingkan sektor perkebunan lain serta berada di wilayah yang jauh dari akses layanan Adminduk. Banyak dari mereka juga termasuk kategori rentan administrasi.

Pergub ini akan menjadi pedoman seluruh pihak terkait dalam memberikan pelayanan Adminduk di lokasi perkebunan, sehingga menjamin perlindungan hukum, integrasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pergub yang ditargetkan rampung akhir 2025 atau awal 2026 ini memiliki tujuan spesifik, yaitu: Menjamin hak setiap pekerja sawit untuk memperoleh dokumen kependudukan yang mutakhir. Mempermudah akses layanan Adminduk langsung di area perkebunan. Dan meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kaltim.

Pelaksanaannya melibatkan tim terpadu dari Disdukcapil Provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan sawit.

Manfaat Pergub untuk Pemerintah Daerah, Pekerja, dan Perusahaan

Adapun manfaat Bagi Pemerintah Daerah, fasilitasi ini akan memastikan data kependudukan lebih akurat dan valid, terjadi peningkatan cakupan kepemilikan dokumen adminduk, serta penguatan kualitas layanan dan koordinasi lintas pemerintahan dan Perusahaan. Bagi para pekerja sawit, manfaatnya adalah akses dokumen resmi yang gratis, cepat dan akurat, yang secara otomatis membuka akses ke layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, bansos dan juga perlindungan hukum.

Sementara itu, Perusahaan sawit akan diuntungkan melalui kemudahan administrasi tenaga kerja, dukungan pelaporan yang valid, pemenuhan standar Corporate Social Responsibility (CSR), serta peningkatan citra sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab.

Disdukcapil Kaltim menegaskan bahwa percepatan Pergub ini tidak hanya soal memenuhi hak sipil pekerja sawit, tetapi juga memastikan seluruh data kependudukan di Kaltim valid dan dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah.

Pergub ini disusun sesuai mekanisme Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan kini sedang dalam tahap percepatan untuk segera ditetapkan. (gis)

Bagikan:

Pos terkait