KUKAR – Perubahan undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 menjadi undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 berdampak perubahan wilayah administrasi wilayah Kabupaten Kukar, dimana menurutnya terdapat batas administrasi yang tidak saling berhimpitan atau wilayah lepas antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN.
Hal ini disampaikan Sekda Sunggono saat rapat dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan beberapa yang menjadi aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya perlu adanya penyesuaian kembali terhadap penarikan batas wilayah terhadap wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten Kukar.
BacaJuga
Lalu, dalam proses penyesuaian batas wilayah delineasi IKN agar melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan wilayah IKN. Adanya penegasan batas wilayah administrasi kelurahan atau desa yang sebagian wilayahnya berada di wilayah delineasi IKN dan sebagian wilayahnya berada di administrasi Kabupaten Kukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap desa yang terpotong IKN dimana pemukiman atau penduduknya masih tetap berada di wilayah Kabupaten Kukar antara lain seperti Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi IKN undang-undang nomor 21 tahun 2023.
Serta Terhadap wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil saja wilayahnya masuk delineasi IKN diharapkan tetap berada di Kabupaten Kukar seperti Kelurahan Jawa (89,05 hektar -red), Kelurahan Muara Kembang (23,35 hektar -red), dan Kelurahan Tama Pole (16,57 hektar -red).
Dan untuk isu strategis dan usulan, H Sunggono mengatakan bahwa terhambatnya investasi dan pelayanan administrasi pada wilayah yang belum jelas status wilayahnya. Perlu adanya penyelarasan pola ruang dan struktur ruang RDTR.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga -red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa -red) diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” ucap Sunggono. (Adv/Diskominfo Kukar)