Sidang Paripurna Ke-10, Pemprov Kaltim Tarik Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin setelah Rapat Paripurna Ke-10.(Mediaetam.com/Idham)

 

Mediaetam.com, Samarinda – Rapat Paripurna Ke- 10 kembali digelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan membahas beberapa agenda sidang di Gedung D lantai 6 pada Jum’at 30 April 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin setelah Rapat Paripurna Ke-10.(Mediaetam.com/Idham)

Salah satu pembahasan dalam rapat paripurna adalah dicabutnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin dalam pembacaan penarikan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjelaskan bahwa masih perlu adanya pengkajian ulang terhadap raperda yang ditarik.

“Mengingat ada beberapa kewenangan daerah yang sudah dikembalikan ke kementerian maka perlu pengkajian secara substansi,” ucap Jawad Sirajuddin.

Lanjut Jawad Sirajuddin, pihaknya sebagai pembuat regulasi di daerah murni mengikuti aturan yang sudah ada lebih dulu dan lebih tinggi.

“Intinya peraturan daerah dibuat supaya bisa dirasakan dan berguna bagi masyarakat Kaltim,” ucap Jawad Sirajuddin.

Jawad Sirajuddin juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemprov Kaltim terkait penarikan Raperda yang dianggap di kemudian hari bisa menimbulkan pertentangan dengan pemerintah pusat.

“Sebenarnya dua raperda yang di tarik, saat ini belum masuk dalam pembahasan di DPRD Kaltim hanya sebatas pelaporan saja ke bapemperda, sehingga masyarakat luas tau ada Raperda yang di tarik,” pungkas Jawab Sirajuddin.(Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait