Samarinda – Usulan dua proyek Multi Years Contract (MYC) atau proyek tahun jamak, yakni proyek Fly Over di Jalan Muara Rapak, Balikpapan dan Gedung Delapan Lantai Rsud Abdul Wahab Sjahranie, belum menemui titik terang.
BacaJuga
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menjelaskan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan MYC diterima. Hal itu diungkapkan usai Komisi III melakukan tinjauan lapangan, pada prinsipnya, kata Hasan, Komisi III DPRD Kaltim tidak menolak usulan Pemprov Kaltim.
Dari hasil tinjauannya di lapangan, Hasan mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Di Balikpapan kan belum pernah ada MYC. Jadi mudah-mudahan ini yang pertama. Tapi kami dari Komisi III harus melihat bahwa dari aspek teknis dan AMDAL-nya harus diselesaikan terlebih dahulu. Kemudian, administrasinya juga harus betul,” sebut legislator dari Fraksi Golkar tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/11/2020).
Lanjutnya, jika hal itu sudah dipenuhi oleh Pemprov Kaltim maka Komisi III pun akan menyetujui hal itu dalam perubahan anggaran tahun 2021-2023.
“Kalau itu sudah dipenuhi, ya kita tentu setuju untuk perubahan penganggaran 2021-2023. Kan MYC. Memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Contohnya AMDAL itu,” imbuhnya.
Selain itu, Hasan juga menerangkan jika rencana pembangunan Fly Over tersebut seharusnya dibiayai menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Ia pun optimis dalam prosesnya pembangunannya bisa berlangsung secara cepat.
“Karena seharusnya APBN, harus ada koordinasi ke pusat. Kita harus minta surat dari gubernur ke pusat. Lalu dari pusat akan dipindahkan ke provinsi. Saya kira, perihal teknis dan segala macamnya itu bisa selesai cepat. Itu bergantung dari pemerintah. Kalau bisa cepat, jangan kasih lama,” pungkasnya. (Adv)