Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Elly: Mulai Saat Ini Masyarakat Tidak Boleh Takut Jika Berurusan Dengan Hukum

Elly Hartati

Mediaetam.com, Samarinda – Legislator Perempuan dari fraksi PDI Perjuangan Elly Hartati Rasyid yang melakukan sosialisasi perda di Tepian Pandan Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara pada Jumat 27 Maret 2021.

Elly Hartati

Pada Sosialisasi Perda kali ini, Elly Hartati Rasyid mengajak Johansyah selaku akademisi dari Universitas Kartanegara menjadi narasumber untuk menyampaikan Perda Kaltim No 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Badan Hukum

 

“Kegiatan hari ini Alhamdulillah berjalan dengan baik dan antusias teman-teman juga lumayan besar, hampir 100 persen yang hadir hari ini,”ucap Elly Hartati.

 

Di kesempatan ini, Elly Hartati mengundang 150 peserta yang terdiri dari komunitas pejuangnya pada saat pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 dan seluruh lapisan masyarakat dari kecamatan Tenggarong hingga Kecamatan Muara Kaman.

 

“Hampir seluruh perwakilan desa hadir pada sosialisasi perda ke dua ini, dari seluruh desa hadir, dan antusiasme peserta hari ini sangat interaktif mereka banyak bertanya dan menyampaikan persoalan-persoalan, termasuk penguasaan lahan oleh perusahaan, kemudian oknum polisi yang bertindak semena-mena, jadi lebih kepenyadaran partisipasi hukum, bahwa kita punya hak-hak hukum,” jelas Elly Hartati.

 

Tak lupa Elly Hartati mengatakan bahwa masyarakat mulai saat ini tidak boleh lagi takut lagi mengenai biaya jika berurusan dengan hukum, di karenakan saat ini ada perlindungan hukum dari pemerintah provinsi Kaltim.

 

“Hari ini kita dapat pencerahan bahwa ada pendampingan hukum secara gratis, Apalagi yang ancaman hukumnya di atas Lima tahun wajib diberi bantuan pengacara,” tutup Elly Hartati.

 

Sementara itu Johansyah yang bertindak sebagai narasumber mengatakan Sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur di tahun 2019 ke depan harus lebih digencarkan lagi.

 

“Jadi bagaimana kita mensosialisasikan secara baik kepada masyarakat, karna selama ini banyak aturan atau undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah tidak terealisasikan dengan baik dimasyarakat,” jelas Johansyah.

 

Johansyah juga menambahkan mengenai sosialisasi perda yang tepat sasaran atau tidak itu merupakan hal yang relatif, yang penting menurut Johansyah iyalah bagaimana langkah awal untuk mensosialisasikan kepada pada masyarakat.

 

Saat ditanya mengenai hambatan pada saat menyampaikan materi Perda No.5 tahun 2019 kepada audiens Johansyah Mengatakan tidak ada masalah.

 

“Sementara ini tidak ada, jadi pada dasarnya audiens memahami secara baik dan mereka berusaha memahami karena ini langkah yang sangat baik,” tutup Johansyah.(Adv/Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait