Mediaetam.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali melakukan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) terkait Pajak Daerah Nomer 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam Sosper kali ini Muhammad Samsun mengajak Kepala Bapenda Kaltim Ismiati yang menjadi narasumber untuk menyampaikan sumber-sumber pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak.
BacaJuga
“Masih dalam Sosper terkait pajak, kami konsen peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak. Karena kita memiliki beban pembangunan yang sangat besar, juga dana covid dan sebagainya yang membutuhkan dana yang besar,” ucap Muhammad Samsun.
Dia juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai dari mana saja sumber pendanaan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan dan juga pelaksanaan pemerintahan.
“Sektor pajak merupakan penyumbang dana, makanya kita fokus ke pendapatan daerahnya, kalau pendapatan ya daerahnya tinggi otomatis pembangunan akan jauh lebih banyak,” ucap Samsun.
Selain itu Samsun juga mengapresiasi Kepala Bapenda Kaltim yang sudah meluangkan waktu untuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat Tani Bakti untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait pendapatan Provinsi Kaltim dari sektor perpajakan.
“Sebuah penghormatan bagi masyarakat Tani Bakti pada sosper kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda, ini juga merupakan suatu bentuk kerja beliau untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Samsun.
Di akhir Samsun berharap dengan adanya sosper terkait perdana Perpajakan ini dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, meningkatkan kedisiplinan dari masyarakat dalam membayar pajak dan juga menghindari masyarakat dari denda akibat keterlibatan tidak membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati sangat mengapresiasi Sosper kali ini, apalagi dirinya bisa secara langsung menjelaskan kepada masyarakat wajib pajak secara gamblang tentang apa saja yang telah Bapenda lakukan. Termasuk bagaimana keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam penerimaan pajak.
“Dari tahun ke tahun kesadaran masyarakat di Kaltim untuk membayar pajak semakin meningkat dan pak gubernur sangat mengapresiasi dengan pencapaian tersebut” ucap Ismiati.
Ismiati juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai target penerimaan pajak daerah di Kaltim di tahun 2021 yang jumlahnya Rp 4 triliun lebih yang berasal dari pajak kendaraan sebesar Rp 1 triliun, pajak BBNK Rp 860 miliar, pajak bahan bakar Rp 2,2 miliar dan juga pajak rokok Rp 250 miliar.
“Untuk para wajib pajak tidak perlu khawatir, saat ini pajak yang dibayarkan bisa dilihat real time, masyarakat yang ingin melihat info kendaraan juga bisa di sistem informasi monitoring pajak kendaraan bermotor (Simpator),” ucap Ismiati.(Adv/Idham)