Mediaetam.com, Tenggarong – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menuntut pelaku narkoba berinisial AS dan US dengan hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo saat diwawancarai Mediaetam.com, Rabu (23/12/2020) pagi.
Dua tersangka tersebut didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 2009 tentang Narkotika.
“Yang membedakan jumlah barang bukti,” ucapnya.
Tersangka AS barang bukti sebesar 32.359,45 gram dan US seberat 36.332,25 gram.
Dia menjelaskan bahwa pertimbangan memenuhi syarat untuk dituntut hukum mati, berdasarkan kuantitas barang bukti yang ditemukan.
Dalam surat dakwaan, kedua pelaku pengedar narkoba tersebut diringkus oleh Polda Kalimantan Timur pada 11 Mei 2020 lalu.
Untuk diketahui sebelumnya kedua pelaku ditangkap di jalan poros Samarinda-Bontang Kilometer 38 Dusun Gunung Batu Rt 01, Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Untuk sidang lanjutan akan dilakukan setelah tahun baru,” tutupnya. (Akbar)