Mediaetam.com, Tenggarong – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor satu tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di Kaltim Pemkab Kukar akan membuat aturan turunan yang selaras.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono saat diwawancarai awak media, Jumat (5/1/2021).
BacaJuga
Kebijakan tersebut diantaranya pembatasan orang keluar masuk Kukar, nanti pihaknya akan koordinasi dengan Camat, Koramil dan Kapolsek di beberapa wilayah pintu masuk dan keluar kukar.
Adapun untuk post akan didirikan di Samboja, Marangkayu, Muara Badak, Kota Bangun, Loa Janan dan Tenggarong Seberang.
Selain itu khusus di Tenggarong besok pagi pihaknya akan membatasi atau menutup ruas jalan yang sudah disepakati.
Setidaknya ada enam titik untuk mengurangi aktivitas masyarakat diluar rumah kecuali kepentingan mendesak.
“Kita sudah berkoordinasi tadi dengan satgas untuk memasang portal atau brikade di beberapa titik, Jam delapan pagi gelar pasukan setelah itu kita turun ke enam titik,” ucapnya.
Adapun untuk tim akan bekerja dari pagi sampai jam sembilan malam memastikan aktifitas masyarakat bisa dikontrol dihari sabtu dan minggu.
Selain pembatasan keluar masuk Kukar dan dan menutup ruas jalan juga akan ditutup seluruh fasilitas publik di Kukar termasuk pasar dan cafe.
Adapun untuk kebijakan di Kukar sendiri dirinya menjelaskan bahwa untuk hari sabtu dan minggu menggunakan surat edaran gubernur, untuk senin sampai jumat tetap menggunakan PKKM Kukar.
Sunggono menjelaskan agar masyarakat bisa memahami bahwa pihaknya tidak bermaksud menyulitkan tapi kebijakan ini untuk melindungi masyarakat.
Berikut isi lampiran Intruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor satu tahun 2021.
Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rangka pencegahan, penyebaran dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk itu di intruksikan :
Kepada :
1. Bupati/Walikota se Kalimantan Timur
2. Camat se Kalimantan Timur
3. Kepala Desa dan Lurah se Kalimantan Timur
Untuk :
1. Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
2. Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak Menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
3. Melaksanakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota se Kaltim.
4. Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari sabtu dan minggu terhitung sejak (6/2/2021) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
5. Melakukan penyemprotan disenfektan ditempat umum dan pusat keramaian setiap hari sabtu dan minggu secara berkala.
6. Membentuk dan mengaktifkan posko satuan tugas penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
7. Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama instansi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
8. Melaksanakan intruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Ditetapkan di Samarinda, 4 Februari 2021.