Up
Mediaetam.com, Samarinda – Pengelolaan lalu lintas di Sungai Mahakam berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Hal itu diperoleh setelah Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema urgensi penataan pengelolaan alur Sungai Mahakam, upaya menjaga fungsi sungai dan peningkatan PAD Kaltim, yang dirangkai dengan buka puasa bersama, Minggu (2/5) lalu.
Aliran Sungai Mahakam kini sebagai jalur lintas utama transportasi air untuk ponton batu bara maupun kapal logistik peti kemas.
BacaJuga
Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengelola arus lalu lintas di Sungai Mahakam dirasa cukup dimungkinkan. Hal itu justru akan menguntungkan bagi daerah, karena berpotensi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Badko HMI Kaltim-Kaltara, Abdul Muis mengatakan bahwa jika Pemprov Kaltim dapat memaksimalkan potensi yang ada di Sungai Mahakam, pasti akan sangat bisa berdampak positif pada PAD.
Seperti halnya provinsi tetangga. Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah lebih dahulu melakukan pengusulan dan berjuang untuk mengelola Sungai Barito, seusai keluarnya UU tentang Pemda.
“Kaltim ini bisa lakukan hal serupa. Asal komitmen dan konsisten dalam berjuang,” ucap Abdul Muis.
Mengingat, alur Sungai Mahakam membelah empat Kabupaten/Kota di Kaltim diantaranya Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
Hal tersebut menjadikan sungai Mahakam sebagai jalur lintas utama berbagai transportasi air, khususnya kapal ponton pengangkut batu bara. Hal ini membuat Sungai Mahakam memiliki peran strategis sebagai penyokong aktivitas perekonomian di Kaltim. Ditambah dengan posisi Kaltim yang dikenal sebagai penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Pun, perlu melalui Sungai Mahakam untuk pengangkutannya.
Karenanya Muis mendorong semua pihak khususnya Pemprov Kaltim untuk mengambil peran dalam menjaga kelestarian dan keberlangsungan fungsi sungai Mahakam dengan melakukan rehabilitasi/perawatan sungai bahkan dapat menjadikan alur sungai Mahakam sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
GM Pelindo IV Samarinda Jusuf Junus mengatakan sebenarnya pihaknya menunggu Pemprov memberikan Ruang Gerak untuk melakukan kerja sama, sehingga Perusahaan Daerah(Perusda) bisa bekerja maksimal.
“Kalau sudah ada ruang gerak, tinggal kita koordinasikan saja kepada Regulator yang sifatnya kenegara langsung dalam bentuk pendapatan bukan pajak, ada juga sebagai BUMN nantinya kepada dividen, kemudian kepada daerah dalam bentuk PAD” Imbuhnya.
Menurutnya 3 Komponen inilah yang menjadi fokusan agar Kontribusi terhadap daerah bisa lebih maksimal.
Jusuf juga Konsisten mengupayakan hal tersebut, karena, menurutnya upaya peningkatan PAD melalui aliran Sungai Mahakam bisa untuk dilakukan dan sangat besar potensinya, walaupun memiliki resiko yang besar pula.
“Semakin besar potensinya semakin besar juga masalah yang dihadapi nantinya, tapi tentunya semua itu berdasarkan itikad baik kita yakin pasti bisa, bagi kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) siap untuk itu” tegasnya.
Kepala Seksi Pelabuhan Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Maslihuddin mengatakan pendapatan aliran Sungai Mahakam sangat besar, bahkan 1 tahun capat ratusan miliar. Namun pihaknya juga memiliki kendala di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang sifatnya mengatur Pelabuhan antar Provinsi diambil oleh Pusat, Pelabuhan Antar Kota diambil oleh Provinsi, dan Antar Kecamatan dikelola oleh Kabupaten/Kota.
“Karena aturan itulah yang membuat Pemprov Kesulitan dalam pengelolaan PAD di Daerah Aliran Sungai, karena Pelabuhan Antar Provinsi di ambil pusat”. Tuturnya.
Dengan ini Pemprov terus mengupayakan agar dari Pengelolaan Sungai Mahakam bisa lebih maksimal melalui Perusda.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyampaikan pembentukan Perusda untuk pengelolaan ini cukup memungkinkan. Bahkan dapat dilakukan secepat mungkin. Kembali melihat dari keinginan pemerintah.
“Jadi pembentukan Perusda itu cukup potensi yang memang khusus menangani aliran Sungai,” kata Tio sapaannya, Senin (3/5).
Menurutnya, itu potensi karena Provinsi sebelah telah melakukan hal tersebut. Tinggal di ajukan di pemerintah pusat kementerian.(Idham)