Usai Disidang DKPP, Ketua KPU Kukar Sebut Pelapor Sebelumnya Juga Mengadu ke Bawaslu Hingga Sidang di PTUN Samarinda

 

Mediaetam.com, Tenggarong – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, 26/11/2020, pagi.

Bacaan Lainnya

 

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra memaparkan, sidang tersebut dilaksanakan setelah Awang Yacoub Luthman melalui kuasanya narsum mengadukan Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Jainal Arifin, dan Yuyun Nurhayati selaku Ketua dan Anggota KPU Kukar.

 

Pokok aduan perkara 127-PKE-DKPP/X/2020 mendalilkan bahwa para teradu menolak pencalonan pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

 

Nando–sapaan ketua KPU Kukar– menjelaskan materi gugatannya yang diajukan tidak berbeda jauh dengan yang sudah pernah di laporkan di Bawaslu Kukar dan di PTUN Samarinda.

 

“Kami pun KPU Kutai Kartanegara sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan atas perkara yang di laporkan pengadu,” ucapnya saat memberikan keterangan tertulis kepada awak media

 

Sebelumnya, menurut Erlyando Saputra Awang Yacoub Luthman melalui kuasa hukumnya sudah beberapa kali melaporkan KPU Kukar, baik kepada Bawaslu Kukar maupun PTUN Samarinda terkait soal tidak lolosnya yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil Bupati Kukar.

 

“Gugatan di Bawaslu putusannya gugur, sedangkan untuk gugatan di PTUN Samarinda gugatan pemohon tidak diterima dengan penetapan dismissal,” katanya.

 

Sementara itu Awang Yacoub Luthman saat dihubungi via telepon, mengatakan bahwa terkait sidang DKPP, dikatakan tidak dirinya tidak mengikuti secara jelas.

 

“Kemarin saya tidak sempat hadir, yang seharusnya hadir saya dan yang hadir itu Fandi, Liaison Officer saya,” ucapnya

 

Dia menjelaskan terkait sidang DKPP, perangkat masalahnya dari berita acara Edi-Rendi, dirinya menyebutkan mempermasalahkan karena ada kepentingan Partai Amanat Nasional.

 

“Padahal sudah kita jelaskan sebelumnya, PAN sudah memberikan dukungan itu kepada kami,” ucapnya

 

Dia mengatakan harusnya pihak KPU mempertanyakan siapa yang benar, hal itu menurutnya yang tidak dilakukan KPU Kukar.

 

“Ada surat sanggahan yang disampaikan kepada pihak kami, tapi tidak ditanggapi KPU,” ucapnya.

 

Dia menambahkan bahwa DKPP harusnya tahu dan paham ada aturan yang dilanggar KPU terkait kehati-hatian mengambil keputusan.(Akbar)

Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra bersama Komisioner yang lain saat mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan DKPP

Bagikan:

Pos terkait