Mediaetam.com, Tenggarong – Kasus Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) menyeret nama Direktur Umum berinisial IR sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). IR terjerat kasus korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam.
Adapun IR merupakan Direksi PT MGRM yang menjabat sejak 2018 hingga tahun 2023. Namun sebelum ditetapkan tersangka IR, telah diberhentikan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa semenjak 4 Januari 2021.
BacaJuga
Hal ini disampaikan Manager HRGA PT MGRM, Wahyudi NA kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
Adapun Pemegang Saham yakni Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara sebanyak 99 persen, dan satu persen oleh PT KSDE dan PT Tunggang Parangan.
“Waktu itu kasusnya belum bergulir sampai Kejati, bukan dari kita laporannya tapi BPK, silahkan dikonfirmasi nantinya,” ucap Manager HRGA PT MGRM Wahyudi NA.
Dirinya menjelaskan, terkait alasan pemberhentian dikarenakan ada beberapa tindakan IR sudah tidak sesuai amanah.
IR diminta pertanggungjawabannya dan IR menjawab tidak bisa akhirnya diambil keputusan untuk di stop.
Terkait kekosongan jabatan Direktur Umum kata Wahyudi, ditunjuk Plt Direktur Umum yakni Inwar Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Operasi.
Setelah pengangkatan Plt dalam enam bulan akan dilakukan pemilihan Direktur Umum yang baru.
“Nanti pihak Pemda akan bikin penjaringan dan pendaftarannya dibuka untuk semua orang,” ucapnya.
Adapun menurut dirinya untuk mengisi posisis Direktur Umum di PT. MGRM Dibutuhkan sosok yang punya potensi, punya kemampua, semangat tinggi berintegritas dan jujur. (Akbar).