Wakil Ketua DPRD Kaltim Ingatkan Aparat Tindak Tegas Perusak Lingkungan di Samboja

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat meninjau program normalisasi Sungai Merdeka, di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. (Mediaetam.com/ist)
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, saat diwawancara pewarta di DPRD Kaltim. (Mediaetam.com/ist)

 

Mediaetam.com, Kutai Kartanegara – Semakin tahun semakin banyak saja kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

“Saya tidak tahu siapa penambangnya, yang pasti aparat  harus bertindak tegas, karena dekat sekali dengan fasilitas umum,” kata wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

 

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku miris dan prihatin, satu sisi masyarakat sedang berlomba lomba memperbaiki jalan, mendapatkan air bersih untuk kebutuhan, tapi di sisi lain ada juga oknum dengan senang hati dan gembira, disebut mencari keuntungan dengan merusaknya hak masyarakat.

 

“Ini kan tidak baik. Tidak etis menurut saya dan tidak elok lah, di sekitaran Sungai Merdeka saja itu ada tiga titik,” kata dia.

 

Menurut dia, sudah banyak masyarakat di Kelurahan Sungai Merdeka keberatan. Karena sebagian tanah wakaf pemakaman sudah tergali dan diambil batubara nya, dan masyarakat tidak tahu siapa yang mengambil dan untuk apa.

 

“Dalih mereka apa, ini saya dengar pengakuan dari warga, katanya mereka mau perluas area pemakaman. Tapi kenapa di gali,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat meninjau program normalisasi Sungai Merdeka, di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. (Mediaetam.com/ist)

 

Samsun mengungkapkan, masyarakat merasa takut untuk melapor ke dewan maupun aparat karena banyak yang mengatakan para oknum ini punya bekingan.

“Sayang sekali kalau calon Ibu Kota Negara carut marut, gak punya sumber cadangan air baku, air bersih kan repot,” kata dia.

 

Saat ini menurut Samsun, penambangan tersebut mungkin saja mempunyai Izin Usaha Pertambangan. Tapi dia menduga izin operasionalnya saja tidak resmi.

“Pasti menyalahi, karena aturan pertambangan sudah jelas, minimal harus berjarak 500 meter dari fasilitas umum. Sekali lagi saya ingatkan, aparat harus bertindak tegas dan cepat, bahwa di situ ada aktivitas pertambangan yang sporadis merusak alam dan pemakaman, merusak sumber air dan sebagainya,” pungkas Samsun. (Idham)

Bagikan:

Pos terkait