Terungkap! Dayang Donna Ternyata 2 Kali Minta Fee Suap IUP Dinaikkan, tapi yang Terakhir Dicuekin sama Rudy Ong

Dayang Donna dan Rudy Ong kini sama-sama mengenakan rompi kuning KPK. (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seluruh tersangka kasus suap IUP di Kaltim periode 2013-2018. Yakni Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Walfiaries. Sementara Awang Faroek yang telah meninggal dunia, digugurkan status tersangkanya. Dalam keterangan terbarunya, KPK mengungkapkan bahwa Dayang Donna sempat meminta 2 kali kenaikan fee pengurusan 6 IUP milik Rudy Ong.

Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, KPK membeberkan bahwa Dayang Donna yang saat itu menjabat sebagai ketua Kadin Kaltim. Merupakan aktor besar dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2014-2015 lalu.

Bacaan Lainnya

Aksinya itu bukan dilandasi pada jabatannya, melainkan karena hubungan kekeluargaan dengan penguasa. Dalam hal ini adalah gubernur Kaltim 2013-2018 Awang Faroek Ishak. Yang kebetulan, pada tahun itu, kewenangan penerbitan IUP adalah pemerintah provinsi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Rabu, 9 September 2025. Membeberkan bahwa sejak awal, Dayang Donna memiliki keterlibatan aktif; dari berkomunikasi dengan makelarnya Rudy Ong, bernegosiasi soal angka fee, memerintah pejabat Dinas ESDM Kaltim, mengatur pertemuan Rudy Ong dengan ayahnya, menerima uang suap, hingga menyerahkan dokumen SK perizinan 6 IUP kepada Rudy.

Ada Uang Ada Barang

Dalam transaksinya, Dayang Donna lebih dulu meminta komitmen terkait besaran fee pada Rudy Ong, melalui perwakilannya: Sugeng dan Iwan. Setelahnya, baru ia meminta orang Dinas ESDM untuk mengurus penerbitan dan perpanjangan IUP milik Rudy.

“Pada proses perpanjangan IUP di Dinas ESDM Kaltim, DDW meminta kepada pihak terkait untuk mengurus dokumen perpanjangan 6 IUP, dengan meminta sejumlah fee terlebih dahulu, sebelum disetujui oleh saudara AFI.”

“Jadi karena ada hubungan antara anak dan bapak, yang bersangkutan minta terlebih dahulu sejumlah fee sebelum disetujui oleh ayahnya yang seorang gubernur,” ungkap Asep.

Dayang Donna Minta Fee Dinaikkan

Di tengah kepengurusan perpanjangan IUP itu, Rudy Ong ingin bertemu dengan Awang Faroek. Ingin berbicara langsung soal perizinan sekaligus bernegosiasi terkait fee.

“Dalam proses selanjutnya, DDW menyetujui dan mengatur pertemuan dengan AFI. ROC baru dipertemukan dengan AFI untuk menegosiasikan jumlah fee pengajuan 6 IUP milik ROC,” lanjut Asep.

Namun pada pertemuan itu, Rudy diberitahu bahwa soal fee telah dibicarakan oleh Dayang Donna dan Iwan. Mulanya, Iwan menawarkan Rp1,5 miliar, “Namun DDW menolak, dan meminta untuk dinaikkan menjadi Rp3,5 miliar.”

Pada akhirnya, Rudy mau tidak mau menyetujui permintaan kenaikan yang lebih dua kali lipat itu. Dan segera mengatur pembayaran di sebuah hotel di Samarinda. Meminta Iwan dan Sugeng menyerahkan uang senilai Rp3,5 miliar secara terpisah dan langsung kepada Dayang Donna.

Uang diterima sesuai nominal yang diinginkan, setelah IUP terbit, Donna meminta babysitter-nya menyerahkan SK IUP kepada Rudy.

Minta Kenaikan Kedua

Mendapatkan Rp3,5 miliar ternyata belum membuatnya puas. Donna kembali menghubungi Rudy, meminta tambahan biaya ‘jasa’ lagi. Namun karena Rudy sudah mendapatkan 6 SK IUP miliknya, permintaan kenaikan itu dia abaikan.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW meminta tambahan fee kepada ROC melalui SUG. Tapi ROC tidak menanggapi permintaan tersebut,” imbuhnya.

Sejak Awal, Donna yang Menentukan Nominal

Asep mendapat pertanyaan dari wartawan, soal apakah suap semacam ini ada patokan biayanya, serta apakah Awang Faroek yang mematok. Menjawab pertanyaan itu, Asep mengatakan bahwa sejauh penyidikan berjalan, sejak awal, Dayang Donna lah yang menentukan angka.

“Untuk penerbitan surat ini, perpanjangan IUP tidak ada patokan harganya. Ini adalah pemberian suka-suka, tergantung mintanya berapa. Itu kenapa dari Rp1,5 miliar jadi Rp3,5 miliar. Yang jelas, uang ini ilegal karena tidak masuk kas negara. Bentuknya penyuapan,” pungkasnya. (gis)

Bagikan:

Pos terkait