TENGGARONG – Bupati Kukar Aulia Rahman Basri secara resmi merilis keputusan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten terkait usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar tahun 2026, Selasa (23/12/25).
Aulia menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk selanjutnya ditetapkan secara resmi.
“Hari ini kami atas nama Pemkab Kukar merilis hasil kesepakatan dan keputusan terkait usulan UMK dan UMSK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026 untuk disampaikan kepada Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Aulia.
UMK Kukar yang berlaku pada tahun 2025 berada di angka Rp3.766.379, yang ditetapkan pada akhir tahun 2024. Berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, disepakati adanya penyesuaian upah untuk tahun 2026.
“Pertumbuhan ekonomi Kukar saat ini berada di angka 5,62 persen, dengan tingkat inflasi daerah sebesar 1,77 persen. Berdasarkan kondisi tersebut, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien penyesuaian upah,” jelasnya.
Dari hasil perhitungan tersebut, UMK Kukar tahun 2026 diusulkan naik menjadi Rp3.991.797.
“Artinya terjadi kenaikan sebesar Rp225.418 atau sekitar 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025,” ungkap Aulia.
Menunggu Persetujuan Pemprov
Lebih lanjut, Aulia berharap usulan tersebut dapat segera ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia menegaskan angka UMK dan UMSK ini telah disepakati bersama oleh seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten, mulai dari pemerintah, asosiasi pengusaha, hingga perwakilan pekerja.
“Harapan kita, dengan disepakatinya angka ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Pemkab Kukar, lanjut Aulia, juga berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran. Melalui program Kukar Idaman Terbaik, Pemkab Kukar akan terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sejalan dengan peningkatan upah dan insentif yang diterima.
UMSK 8 Sektor Usaha
Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha pada tahun 2026, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai perkembangan masing-masing sektor.
Adapun rincian UMSK tahun 2026 yang diusulkan, yakni:
Perkebunan sawit: dari Rp3.841.707 naik menjadi Rp4.060.684
Pertambangan batu bara: menjadi Rp4.082.582
Pertambangan gas alam: menjadi Rp4.104.095
Jasa penunjang pertambangan migas: menjadi Rp4.104.190
Industri kapal dan perahu: menjadi Rp4.039.170
Pertambangan minyak bumi: menjadi Rp4.104.095
Aulia menjelaskan, pada tahun 2025 UMSK untuk delapan sektor tersebut masih berada di angka yang sama. Namun pada tahun 2026, Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati koefisien yang berbeda-beda sesuai tingkat perkembangan masing-masing sektor usaha.
“Ini menunjukkan ada beberapa sektor yang masih menjadi sektor primadona di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








