Jelang Nataru, Lapas Tenggarong Matangkan Pengamanan, Kunjungan, dan Remisi Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, Rabu (24/12/25). (Doc. Humas Lapas Kelas IIA Tenggarong)

TENGGARONG – Menyambut Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memastikan kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari pengamanan hingga pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjaga kondusivitas selama momentum Nataru, sekaligus memastikan layanan tetap berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

“Fokus kami pada pengamanan serta pemenuhan hak WBP, seperti remisi dan layanan kunjungan,” ujar Suparman, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data per 24 Desember 2025, jumlah WBP beragama Kristen dan Katolik di Lapas Tenggarong tercatat sebanyak 158 orang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 110 narapidana dan 48 tahanan.

“Dari total tersebut, sebanyak 93 orang telah kami usulkan untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal,” jelasnya.

Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Seluruh WBP yang diusulkan juga telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam Register F.

Selain remisi, Lapas Tenggarong juga menyiapkan layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal yang akan dilaksanakan pada 25 Desember 2025. Untuk mendukung kelancaran layanan, tim khusus telah disiapkan sejak jauh hari.

“Layanan kunjungan kami buka satu hari dan dikhususkan bagi WBP yang beragama Kristen dan Katolik. Pendaftarannya dilakukan secara online,” kata Suparman.

Tak Ada Pungutan Biaya

Seluruh layanan pemasyarakatan yang diberikan kepada WBP maupun masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

“Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran atau pungutan dalam layanan pemasyarakatan, silakan laporkan melalui kanal pengaduan resmi Lapas Tenggarong,” tutupnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait