TENGGARONG – Terkait regulasi pengunaan air permukaan untuk keperluan komersil serta konsekuensi pajaknya. Pengusaha di Kukar ini menyatakan siap mematuhi. Yang penting … tarifnya tidak memberatkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan aturan baru soal penggunaan air permukaan untuk keperluan komersial. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2025, semua pengusaha kini diwajibkan memasang meteran air dan membayar pajak sesuai dengan volume air yang mereka gunakan.
Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Kutai Kartanegara (Kukar), Suparno, membenarkan bahwa aturan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, regulasi ini hanya bentuk pembaruan dari kebijakan lama yang sebelumnya juga sudah berlaku.
“Peraturan ini memang sudah ada sejak dulu, hanya diperbarui kembali agar lebih jelas dan terpantau,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Namun, ia belum bisa memastikan apakah kebijakan itu juga berlaku bagi usaha kecil seperti pencucian kendaraan. “Soal itu, kami belum dapat penjelasan rinci,” tambahnya.
Pengusaha Manut asal Tarif Wajar
Sementara itu, Fitra, pemilik usaha Pencucian Kartanegara di Jalan Mangkuraja, mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. Meski begitu, ia menyatakan siap mematuhinya jika pemerintah sudah memberikan sosialisasi yang jelas.
“Kami tidak keberatan asal perhitungannya wajar. Jangan sampai tarif air malah lebih besar dari pendapatan harian,” ucap Fitra.
Ia berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam menerapkan aturan baru agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang masih merintis.
“Kalau tujuannya untuk tertib penggunaan air, kami dukung. Tapi semoga penerapannya bisa adil dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing usaha,” tuturnya.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih efisien dan transparan, tanpa menghambat semangat masyarakat dalam berwirausaha di Kukar.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com







