Malam Tahun Baru Masih 2 Minggu, Satpol PP Kukar Sudah Razia 5 Lapak Kembang Api karena Menjual Barang di Luar Ketentuan

Penjualan kembang api dan petasan di Kukar masih diperbolehkan asal sesuai ukuran yang telah ditentukan berdasar aspek keselamatan. (Media Etam)

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar sudah mulai melakukan penertiban kembang api dan petasan jelang Tahun Baru. Dan belum apa-apa, mereka sudah menindak sedikitnya 5 pedagang kembang api di Tenggarong karena menjual barang di luar ketentuan.

Menjelang pergantian tahun, Satpol PP Kukar kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan petasan serta kembang api. Langkah ini rutin dilakukan setiap akhir tahun demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menegaskan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami melakukan pengawasan penggunaan petasan dan kembang api. Ini sudah jelas diatur dalam perda,” kata Awang Indra, Jumat (19/12/25).

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 25 huruf A, setiap orang atau badan dilarang membuat, mengedarkan, menimbun, menjual, maupun menyalakan petasan tanpa izin dari petugas yang ditunjuk oleh bupati.

Penggunaan kembang api sebenarnya masih dimungkinkan, namun dengan syarat ketat. Kembang api berskala besar hanya boleh digunakan untuk kegiatan tertentu dan wajib mengantongi izin dari kepolisian. Sementara untuk penjualan bebas menjelang tahun baru, Satpol PP akan fokus menindak kembang api yang masuk kategori dilarang.

“Ada kode tertentu, kembang api di atas 0,5 itu tidak boleh dijual bebas. Kalau yang kecil masih diperbolehkan. Kalau ketemu yang besar, itu pasti kami tindak,” jelasnya.

Sudah Temukan Pedagang Nakal

Awang Indra menyebut, pengawasan sudah mulai dilakukan di sejumlah titik. Salah satunya di kawasan pasar yang dinilai rawan peredaran petasan dan kembang api ilegal. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kukar menggandeng pihak kecamatan, kelurahan, hingga aparat TNI.

“Kemarin kami kolaborasi dengan Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, dan Babinsa. Di sekitar area pasar, ada sekitar lima pedagang kembang api yang kami tertibkan dan barangnya disita,” ungkapnya.

Penindakan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Dimulai dari sosialisasi perda, pemberian imbauan, hingga surat teguran. Namun dalam praktiknya, Satpol PP tidak selalu menunggu hingga teguran ketiga untuk melakukan penyitaan.

“Biasanya teguran itu ada tahapannya, tapi pada teguran pertama pun barang sudah kami amankan. Intinya kami dahulukan sosialisasi, tapi kalau melanggar, tetap kami sita,” tegasnya.

Mayoritas pedagang yang terjaring razia disebut berasal dari wilayah Tenggarong, khususnya sekitar Kelurahan Melayu dan Pasar Tangga Arung. Sementara pasokan kembang api, kata Awang, umumnya didatangkan dari Samarinda.

Di akhir, Satpol PP Kukar juga mengingatkan para pedagang agar lebih selektif dalam menjual petasan dan kembang api, terutama kepada anak-anak.

“Kami imbau pedagang jangan menjual ke anak di bawah umur dan jangan melanggar ketentuan perda. Suka tidak suka, kalau melanggar tetap kami sita. Risikonya besar dan ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait