Angkutan Barang Dibatasi selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwal dan Titik Pembatasan Operasionalnya

Arus angkutan barang akan dibatasi selama periode Nataru. (IST)

TENGGARONG – Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Operasi Lilin 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di tengah lonjakan mobilitas masyarakat saat libur panjang Nataru.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan agenda nasional yang setiap tahun selalu diiringi peningkatan aktivitas masyarakat. Momentum ini dimanfaatkan warga untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, hingga berlibur ke berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada Nataru 2025 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang. Angka ini meningkat sekitar 7,97 persen atau 8,83 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kapolres, Sabtu (19/12/25).

Dengan meningkatnya mobilitas tersebut, Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, serta pengendalian arus penyeberangan laut. Kebijakan ini wajib dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.

“Pembatasan angkutan barang ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di jalur tol, jalan arteri, dan titik-titik rawan kemacetan selama arus Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Rekayasa Lalu Lintas

Selain pembatasan angkutan barang, Polri juga menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas dengan menyesuaikan kondisi lapangan. Pemanfaatan teknologi seperti traffic counting dan sistem pemantauan lalu lintas dilakukan untuk memastikan pengendalian arus kendaraan berjalan efektif.

Operasi Lilin 2025 sendiri digelar selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 146.701 personel gabungan dari Polri, TNI, serta instansi terkait. Sebanyak 2.903 posko disiagakan, terdiri dari Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu yang tersebar di gereja, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, hingga kawasan wisata.

Di tengah pengamanan Nataru, Kapolres juga mengingatkan potensi cuaca ekstrem. Berdasarkan informasi BMKG, terdapat tiga sistem siklonik di sekitar wilayah Indonesia yang berpotensi memicu hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi, seiring dengan puncak musim hujan hingga Februari 2026.

“Masyarakat kami imbau mematuhi pengaturan lalu lintas, termasuk pembatasan angkutan barang, demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Sebagai penutup, Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif menjaga kelancaran lalu lintas selama Nataru. Untuk informasi terkini terkait kondisi lalu lintas dan rekayasa jalan, masyarakat dapat menghubungi NTMC Polri di nomor 1-500-669.

Jadwal dan Titik Pembatasan Operasional Angkutan Barang Operasi Lilin 2025

Periode 1

Jumat, 19 Desember

Sabtu, 20 Desember

Pukul 00.00 s.d. 24.00

waktu setempat

Periode 2

Selasa, 23 Desember

Minggu, 28 Desember

Pukul 00.00 s.d. 24.00

waktu setempat

Periode 3

Jumat, 2 Januari

Minggu, 4 Januari

Pukul 00.00 s.d. 24.00

waktu setempat

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait