Kemenag Kukar Tegaskan Berkurangnya Kuota Haji Bukan karena Dipangkas, tapi Imbas Perubahan Regulasi

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kukar, Nor Jali. (Media Etam)

TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan berkurangnya kuota haji Kukar tahun 2025 bukan disebabkan pemangkasan, melainkan dampak perubahan regulasi nasional.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kukar, Nor Jali, menjelaskan sistem penentuan kuota haji kini tidak lagi berbasis jumlah penduduk muslim di kabupaten/kota, melainkan menggunakan sistem masa tunggu (waiting list) se-Indonesia.

“Sekali lagi kami luruskan, ini bukan pemangkasan kuota. Ini murni karena perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Basis perhitungannya berubah, dari penduduk muslim menjadi masa tunggu,” ujar Nor Jali, Sabtu (20/12/25).

Dengan perubahan tersebut, kuota haji reguler Kukar yang sebelumnya berjumlah 492 orang kini hanya mendapat 169 orang. Ditambah kuota prioritas lansia sebanyak 37 orang, total sementara kuota haji Kukar tahun ini menjadi 206 jemaah.

“Artinya hampir 50 persen terkoreksi. Dari 492 sekarang hanya 169 reguler, ditambah lansia 37, totalnya 206,” jelasnya.

Daftar Duluan Berangkat Duluan

Nor Jali memaparkan, sistem waiting list menempatkan jemaah yang lebih dulu mendaftar sebagai prioritas keberangkatan, tanpa lagi melihat batas wilayah kabupaten. Saat ini, basis perhitungan kuota dilakukan di tingkat provinsi.

Sebagai contoh, jemaah di wilayah lain yang mendaftar pada awal tahun bisa lebih dulu berangkat dibanding jemaah daerah yang masa tunggunya lebih panjang.

“Sekarang yang dipakai itu siapa yang daftar duluan, dialah yang berangkat dulu. Jadi bukan lagi kabupaten yang punya jatah sekian, tapi dilihat dari masa tunggu se-provinsi bahkan nasional,” terangnya.

Ia membandingkan dengan daerah lain seperti Mahakam Ulu. Jika pendaftaran jemaah di daerah tersebut masih relatif baru, maka secara sistem mereka belum menjadi prioritas dibanding daerah dengan masa tunggu lebih lama seperti Kutai Kartanegara.

Terkait perbandingan dengan tahun sebelumnya, Nor Jali menyebut pada tahun lalu total jemaah haji Kukar mencapai 526 orang, termasuk kuota reguler, lansia, dan petugas haji.

“Kalau tahun lalu 492 reguler ditambah lansia dan petugas jadi 526. Tahun ini yang pasti baru 206. Tapi kita masih menyiapkan cadangan sebanyak 260 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya terdapat jemaah dari daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mundur atau tidak berangkat, maka kuota cadangan tersebut berpeluang diberangkatkan.

“Kalau misalnya cadangan 260 itu bisa berangkat semua, ditambah kuota utama 206, totalnya bisa 466. Tapi kalau tidak, maka yang berangkat tetap 206,” katanya.

Sementara itu, untuk kesiapan petugas haji, Kemenag Kukar memastikan proses seleksi telah dilakukan. Seleksi petugas haji digelar pada 12 Desember 2025 lalu.

“Alhamdulillah seleksi petugas haji sudah kita laksanakan. Sudah lulus dua orang untuk ketua kloter dan pembimbing ibadah,” pungkas Nor Jali.

Adapun untuk petugas haji daerah dan petugas kesehatan, Kemenag Kukar masih menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait