SAMARINDA – Pemerintah Indonesia resmi menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Platform yang masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyebut kebijakan ini diperlukan karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.
Pengguna Internet Indonesia Terus Bertambah
Peningkatan penggunaan internet menjadi salah satu latar belakang munculnya kebijakan tersebut.
Data menunjukkan penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen pada 2024, sementara sekitar 48 persen anak di bawah usia 12 tahun sudah menggunakan internet.
Banyak anak menggunakan internet untuk menonton video, bermain gim, dan mengakses media sosial. Kondisi ini memicu kekhawatiran pemerintah dan para orang tua karena anak dinilai belum sepenuhnya mampu menyaring konten yang mereka konsumsi.
Bagaimana Aturan Ini akan Diterapkan?
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan meminta platform digital untuk mematuhi aturan baru dengan memastikan pengguna yang membuat akun memenuhi batas usia yang ditetapkan.
Beberapa akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh perusahaan teknologi mematuhi regulasi tersebut.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Sejumlah Negara Sudah Lebih Dulu Menerapkan
Meski kebijakan ini baru akan diterapkan di Indonesia, sejumlah negara sebenarnya sudah lebih dulu mengambil langkah serupa.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025, dan mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook memblokir pengguna yang belum cukup umur.
Perusahaan teknologi yang gagal mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga sekitar 49,5 juta dolar Australia.
Di Eropa, Perancis juga mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial tanpa pengawasan. Aturan tersebut disusun untuk melindungi anak dari dampak psikologis dan risiko perundungan digital.
Sementara itu, Spanyol juga merencanakan kebijakan yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia pengguna.
China Batasi Gim Online Anak
Selain media sosial, beberapa negara juga membatasi penggunaan gim online bagi anak.
China menerapkan aturan ketat yang mengontrol aktivitas bermain gim bagi anak-anak melalui sistem verifikasi identitas dan pembatasan akses. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah kecanduan gim serta mengurangi waktu layar pada anak.
Tren Global Perlindungan Anak di Internet
Munculnya berbagai kebijakan ini menunjukkan adanya tren global untuk memperketat regulasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Banyak pemerintah mulai menilai bahwa perusahaan teknologi harus bertanggung jawab dalam melindungi pengguna muda dari risiko di dunia digital, terutama terkait kesehatan mental, keamanan data, dan paparan konten berbahaya.
Dengan semakin besarnya jumlah anak yang aktif di internet, berbagai negara kini mencoba mencari keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Redaksi Media Etam








