CALS Nilai Terpilihnya Adies Kadir Jadi Hakim MK Adalah Upaya Pelemahan Konstitusi

Anggota CALS menyatakan keterpilihan Adies Kadir sangat buruk bagi keberlanjutkan konstitusi bangsa. (IST)

JAKARTA – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang berpotensi melemahkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar pada 30 Januari 2026 di Jakarta.

Diskusi tersebut dipandu oleh Denny Indrayana bersama sejumlah anggota CALS, yaitu: Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).

Dalam diskusi tersebut, hadir dan turut urun rembug, Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna. Keduanya adalah mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999-2004, yang merumuskan amandemen UUD 1945. Palguna juga pernah menjabat sebagai hakim konstitusi (2003-2008 dan 2015-2020) dan saat ini bertugas sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK.

Proses Dinilai Tertutup dan Melanggar Prinsip Transparansi

Dalam rilis resminya, CALS menyoroti keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan Adies Kadir—mantan wakil ketua DPR dari Partai Golkar—sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.

“Proses pemilihan tersebut mengandung cacat fundamental karena menabrak prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” bunyi rilis yang diterima media ini, Sabtu 31 Januari 2026.

Menurut CALS, klaim DPR bahwa prosedur telah dijalankan secara formal tidak cukup untuk memenuhi standar demokrasi konstitusional yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas.

Benturan Kepentingan dan Ketiadaan Cooling Off Period

CALS juga menyoroti kuatnya potensi benturan kepentingan dalam penunjukan Adies Kadir, mengingat yang bersangkutan baru saja mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR dan keanggotaan partai politik.

“Seharusnya terdapat jeda waktu (cooling off period) yang jelas untuk mencegah benturan kepentingan langsung antara jabatan politik dan kewenangan hakim konstitusi,” tegas CALS.

Menurut mereka, pengaturan mengenai jeda waktu dan standar etik tersebut semestinya ditegaskan secara eksplisit dalam UU MK.

Dalam diskusi tersebut, CALS menghadirkan perbandingan dengan praktik di negara lain. Salah satunya Korea Selatan, yang memiliki aturan rinci dan terbuka dalam seleksi hakim konstitusi.

“CALS mengutip pandangan Iwan Satriawan yang menilai sistem seleksi hakim MK di Indonesia masih terlalu politis dan tidak memiliki standar seleksi yang seragam antar lembaga pengusul,” bunyi rilis itu.

CALS menilai Indonesia tidak memiliki mekanisme baku seperti confirmation hearing terbuka yang menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.

Tafsir Keliru Hakim “Mewakili” Lembaga Pengusul

CALS juga mengkritik pemahaman keliru terhadap Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyebut hakim MK “diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Mengutip penjelasan Lukman Hakim Saefudin yang menegaskan bahwa frasa ‘diajukan oleh’ tidak berarti hakim tersebut mewakili kepentingan lembaga pengusul,” tulis rilis tersebut.

Penafsiran yang keliru ini dinilai berbahaya karena bertentangan dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman, termasuk jaminan masa jabatan hakim yang tidak dapat dievaluasi atau diganti secara sepihak.

CALS menduga penunjukan Adies Kadir merupakan bagian dari pola yang lebih besar, termasuk rencana DPR untuk meloloskan revisi UU MK yang memungkinkan penggantian hakim kapan saja oleh lembaga pengusul.

“Langkah ini tidak bisa dilepaskan dari preseden penggantian Hakim Aswanto pada 2022 serta sikap DPR yang kerap mengeluhkan putusan MK yang membatalkan produk undang-undang mereka.”

Padahal, menurut CALS, justru di situlah fungsi utama Mahkamah Konstitusi, yakni mengawasi kekuasaan agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

MK Dinilai Sengaja Dilemahkan

CALS melihat adanya kecenderungan pelemahan lembaga-lembaga pengawas kekuasaan di tengah praktik legislasi yang dinilai ugal-ugalan.

“Mengutip catatan Charles Simabura yang menilai DPR tampak ingin melegitimasi praktik pembentukan undang-undang yang tidak taat konstitusi,” tulis rilis tersebut.

CALS menilai Mahkamah Konstitusi menjadi sasaran strategis karena banyak putusannya dinilai progresif dan berpihak pada prinsip demokrasi serta hak konstitusional warga negara.

Siapkan Langkah Hukum

Ke depan, CALS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil berencana mengambil berbagai langkah lanjutan untuk menjaga bangunan negara hukum.

“CALS tengah menyiapkan narasi tandingan, advokasi publik, serta gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan terkait, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi,” bunyi rilis tersebut.

Diskusi ini diselenggarakan oleh CALS bekerja sama dengan berbagai organisasi, antara lain Integrity, STHI Jentera, KIKA, PSHK, PANDEKHA FH UGM, PSKN FH Unpad, PUSaKO FH Unand, SAKSI FH Unmul, Perludem, Themis Indonesia, PUKAT FH UGM, dan Caksana Institute.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait