Kemenag Tegaskan Uang Zakat Masyarakat Tak akan Disalurkan untuk MBG

Zakat fitrah hanya akan disalurkan ke penerima yang berhak sesuai aturan Islam. (Foto: Baznas Jogja)

JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan dana zakat masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat dipastikan hanya diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menyampaikan tidak ada kebijakan pemanfaatan zakat untuk program pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat di Antara.

Hanya untuk Delapan Golongan Penerima

Thobib menjelaskan zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Ia menegaskan prinsip tersebut menjadi dasar utama tata kelola zakat nasional sehingga dana umat tidak dapat dialihkan ke program lain di luar ketentuan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pendistribusiannya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” katanya.

Diaudit dan Diawasi Lembaga Resmi

Kemenag memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Thobib juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga berizin pemerintah agar pengelolaannya terjamin.

Ia menambahkan kinerja lembaga pengelola zakat juga diaudit auditor independen secara rutin untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait