TENGGARONG – Riuh rendah protes pedagang Pasar Tangga Arung terkait prosedur pengisian kios baru mendapat tanggapan dingin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum (APH) bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengamankan aset pemerintah.
Menanggapi keluhan pedagang yang merasa terintimidasi oleh surat edaran yang menggandeng kejaksaan dan kepolisian, Sayid meminta pedagang yang jujur untuk tidak merasa terancam.
Menurutnya, langkah ini diambil karena kios pasar adalah aset pemerintah yang dilarang keras untuk diperjualbelikan atau disewakan kembali secara ilegal.
“Kenapa harus takut kalau memang betul-betul jualan? Kami menggandeng kejaksaan sebagai pendampingan aset pemerintah. Jika tidak sanggup berjualan, kembalikan kuncinya baik-baik ke kami agar bisa diberikan kepada 268 orang dalam daftar tunggu yang benar-benar ingin berjualan,” tegas Sayid Fathullah, Sabtu (31/1/2026).
Kios Tak Buka, Retribusi Macet
Disperindag Kukar pada tahun 2026 ini dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar sebesar Rp1,35 miliar. Sayid mencatat, saat ini sekitar 65% kios masih belum beroperasi, yang berdampak langsung pada macetnya setoran retribusi.
Terkait tudingan adanya “main mata” dan pungutan liar hingga puluhan juta rupiah agar mendapatkan lapak strategis saat pengundian digital, Sayid menantang pedagang untuk membawa bukti fisik.
“Kalau dia bisa membuktikan ada yang membayar atau mengatur undian, silakan lapor. Kami justru senang kalau ada yang memberi tahu karena kami ingin membenahi pasar. Pengundian itu dilakukan terbuka oleh Kominfo atas perintah Pak Sekda. Kenapa baru sekarang protes? Kemarin waktu pengundian diam saja,” tuturnya.
Lapak Milik Pemerintah, Bukan Pribadi
Sayid juga menanggapi keras klaim pedagang yang mengaku pernah “membeli” lapak seharga puluhan juta rupiah dari oknum pejabat pasar di masa lalu. Ia menegaskan secara hukum, aset pemerintah tidak bisa dimiliki secara pribadi.
“Kalau dia bilang beli, itu justru terang-terangan melanggar aturan. Orang yang menjual dan yang membeli dua-duanya bisa kena masalah hukum. Disperindag itu hanya menyewakan untuk menaikkan PAD secara legal. Jika pedagang menyewakan lagi ke orang lain, itu ilegal karena mereka tidak punya kewenangan,” pungkasnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








