SAMARINDA – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur, Kholid Budhaeri sangat yakin jika upaya pembatasan akses media sosial bagi anak dinilai dapat menjadi langkah efektif dalam menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur. Termasuk kasus eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Kholid, maraknya aktivitas di ruang digital menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak. Karena itu, implementasi kebijakan terkait tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak diharapkan mampu membatasi ruang gerak pelaku kejahatan.
“Kecenderungan kasus pelecehan via daring marak, namun dengan ketentuan ini diharapkan dapat menekan dan mengeliminasi kasus terkait anak di lingkungan digital,” kata Kholid di Antara.
Kasus TPPO Anak Meningkat lewat Media Daring
UPTD PPA Kaltim mencatat tren peningkatan kasus TPPO yang menyasar anak di bawah umur, seiring maraknya transaksi terselubung melalui media daring. Sepanjang tahun lalu, lembaga tersebut telah melakukan pendampingan hukum terhadap lebih dari enam kasus TPPO anak.
“Sebagian besar korban eksploitasi yang diselamatkan dan ditangani di wilayah Kaltim ternyata justru didatangkan secara ilegal dari luar daerah, dengan komunikasi terselubung secara daring,” jelas Kholid.
Ia menambahkan, kemudahan akses internet membuat praktik kejahatan semakin sulit terdeteksi karena dapat dilakukan tanpa batasan ruang dan waktu.
Anak Rentan Jadi Korban Eksploitasi
Kholid menegaskan bahwa anak-anak menjadi kelompok paling rentan dalam penyalahgunaan ruang digital. Kondisi ini diperparah oleh faktor sosial seperti putus sekolah dan migrasi ke kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan.
“Kondisi ruang digital yang rentan penyalahgunaan secara langsung membuat anak-anak menjadi kelompok yang paling mudah terjebak sebagai korban eksploitasi,” kata Kholid.
Sejumlah kasus bahkan menunjukkan anak-anak direkrut melalui janji pekerjaan yang ternyata berujung pada praktik eksploitasi. Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan oleh aparat kepolisian di sebuah kafe yang melibatkan anak sebagai pemandu lagu.
Perkuat Perlindungan dan Ruang Ramah Anak
Sebagai langkah pencegahan, UPTD PPA Kaltim terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Upaya tersebut meliputi penyediaan ruang bermain anak, pojok baca ramah anak, hingga rumah aman bagi korban.
Selain itu, peningkatan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas daring anak dinilai penting untuk mencegah mereka terjebak dalam jaringan kejahatan.
“Para pelaku kejahatan ini umumnya beraksi menggunakan modus penipuan secara daring dengan menebar janji-janji pekerjaan yang sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Kholid.
Dengan berbagai langkah tersebut, PPA Kaltim berharap perlindungan terhadap anak dapat semakin optimal, sekaligus menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kalimantan Timur.
Redaksi Media Etam








