PusHAM-MT Unmul Sebut Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April sebagai Tindakan Berlebihan

Pagar Kantor Gubernur Kaltim diberi kawat berduri jelang Aksi 21 April. (IST)

SAMARINDA — Menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026, pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menuai kritik dari Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman.

Melalui keterangan tertulisnya, PusHAM-MT menilai langkah tersebut sebagai respons yang tidak proporsional terhadap rencana penyampaian aspirasi oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur,” tulis PusHAM-MT melalui keterangan tertulisnya.

Menurut mereka, pendekatan pengamanan yang bersifat represif secara simbolik justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

“Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi

PusHAM-MT menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh berbagai regulasi di Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat,” tulis PusHAM-MT melalui keterangan tertulisnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Dorong Pendekatan Dialogis

Lebih lanjut, PusHAM-MT mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk lebih mengedepankan pendekatan dialogis dalam merespons aspirasi publik, dibandingkan membangun penghalang fisik.

“Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat,” tulis PusHAM-MT melalui keterangan tertulisnya.

PusHAM-MT juga menegaskan tiga poin penting, yakni penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa intimidasi, serta pentingnya pendekatan partisipatif dari pemerintah.

Sebagai penutup, lembaga tersebut mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali langkah pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” tutup PusHAM-MT.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait