Pemprov Kaltim Klarifikasi Pembelian Kursi Pijat Gubernur; Bukan 125 Juta, tapi 47 Juta

ILUSTRASI: Pemprov Kaltim menggunakan APBD untuk membeli kursi pijat buat gubernur. (IST)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pembelian kursi pijat untuk Gubernur Rudy Mas’ud yang sempat ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut sebelumnya menyebutkan harga satu unit kursi pijat mencapai Rp125 juta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa angka Rp125 juta merupakan total anggaran untuk dua unit kursi pijat yang diadakan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan harga per unit.

Bacaan Lainnya

“Angka Rp125 juta itu untuk dua unit, bukan satu. Harga per unitnya sekitar Rp47 juta,” ujarnya di Samarinda, Jumat (1/5/2026).

Sorotan Publik terhadap Belanja Pemprov

Klarifikasi ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah belanja Pemerintah Provinsi Kaltim dalam masa kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

Sejumlah kebijakan pengadaan dinilai memicu kritik masyarakat. Polemik bermula dari rencana pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan. Setelah itu, publik turut menyoroti berbagai pos anggaran lain, mulai dari renovasi rumah dinas bernilai puluhan miliar hingga pengadaan fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium air laut.

Data belanja yang terbuka ke publik membuat warga semakin aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah dan mempertanyakan prioritas pengeluaran pemerintah.

Prosedur Pengadaan Diklaim Sesuai Aturan

Faisal memastikan bahwa seluruh proses pengadaan kursi pijat telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga telah dibahas dalam rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim pada Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut juga mengacu pada standar pasar yang berlaku.

“Semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Namun, langkah tersebut tidak dapat direalisasikan secara administratif. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah tercatat sebagai aset resmi Pemprov Kaltim, sehingga tidak memungkinkan untuk dialihkan menjadi pembelian pribadi.

“Mekanismenya tidak memungkinkan karena sudah masuk inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk penghapusan atau lelang aset,” jelas Faisal.

Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menegaskan bahwa penggunaan anggaran telah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Redaksi Media Etam

Bagikan:

Pos terkait