SAMARINDA – Penghalangan liputan dan perampasan ponsel wartawan yang sedang melakukan tugasnya ketika Aksi 214 mendapat reaksi keras dari Ahli Pers Dewan Pers Endro S. Efendi. Menurutnya, tindakan represi tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemprov Kaltim.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan ini menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Melanggar UU dan Cederai Keterbukaan Informasi
Endro melalui keterangan tertulisnya menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas adanya larangan peliputan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, yang notabene merupakan fasilitas publik.
“Tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu.
Lebih memprihatinkan lagi, katanya, adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, termasuk tindakan perebutan telepon genggam serta penghapusan foto, video, maupun data jurnalistik. Hal ini merupakan bentuk intervensi serius terhadap kerja-kerja pers yang profesional dan independen.
“Selama bertahun-tahun saya menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan peliputan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, tidak pernah terjadi perlakuan seperti ini. Situasi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya sikap yang berlebihan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi serta keterbukaan,” lanjutnya.
Tuntutan untuk Pemprov Kaltim
Pers adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Kehadiran wartawan bukan untuk dihalangi, melainkan untuk memastikan informasi tersampaikan secara utuh kepada publik. Oleh karenanya, Endro mendesak agar:
1. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dihentikan.
2. Aparat atau pihak terkait menghormati kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pemerintah daerah kembali membuka akses peliputan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak, agar tidak terulang di masa mendatang dan hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers dapat terus terjaga,” pungkas Endro.
Redaksi Media Etam








