SAMARINDA – Setelah sempat bikin geger publik nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memutuskan membatalkan pembelian mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar dan mengembalikannya kepada penyedia.
Keputusan tersebut ditegaskan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (2/3/2026), dan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal.
Mobil dinas tersebut sebelumnya diadakan melalui skema APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Namun, ketika informasi pengadaannya bocor ke publik, rencana pembelian kendaraan operasional pimpinan daerah itu langsung menuai sorotan luas dan kritik dari berbagai kalangan, baik di daerah maupun nasional.
Sejumlah pengamat kebijakan publik dan masyarakat sipil mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan dengan nilai fantastis tersebut di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah. Polemik pun berkembang cepat di ruang publik dan media sosial.
Diputuskan Setelah Polemik Besar
Muhammad Faisal menjelaskan, keputusan pengembalian diambil setelah Pemprov Kaltim mempertimbangkan berbagai kritik dan saran masyarakat, serta melakukan pembahasan regulasi secara menyeluruh.
“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan awak media melansir laman resmi pemprov.
Ia mengungkapkan, rapat koordinasi telah digelar pada Jumat (27/2/2026) bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak terkait lainnya untuk memastikan mekanisme pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pengembalian dimungkinkan secara regulasi, dengan catatan pihak penyedia bersedia menerima kembali unit kendaraan tersebut. Pemprov Kaltim kemudian melayangkan surat resmi kepada penyedia, CV Afisera, pada Sabtu (28/2/2026).
“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insya Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelasnya.
Pemprov menargetkan seluruh proses administrasi dan pengembalian dana rampung paling lambat 20 Maret 2026.
“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal.
Keputusan pembatalan ini sekaligus menjadi penutup polemik yang sempat memicu perdebatan luas terkait prioritas belanja daerah dan sensitivitas penggunaan APBD di tengah dinamika ekonomi nasional.
Redaksi Media Etam








