Polsek Sebulu Gerebek Pengedar Narkoba di Kandang Ayam, Pelaku Mengaku cuma Disuruh Nunggu Pembeli

Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu amankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Sebulu. (Doc. Humas Polres Kukar)

SEBULU – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Seorang pemuda berinisial RA (21), ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah pondok kandang ayam broiler, Sabtu (28/2/2026) malam.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di Jalan Usaha Tani, RT 017, Desa Sumber Sari.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, “Tim Serbu” Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan intensif. Sekira pukul 21.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok kandang ayam dan mendapati tersangka sedang duduk di dalam.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam genggaman tersangka. Tak hanya itu, penggeledahan berlanjut ke jaket hoodie hitam bertuliskan ‘Stay With Me’ yang dikenakan tersangka, di mana ditemukan lagi paket sabu tambahan di dalam saku depan,” jelas Iptu Edi Subagyo, Senin (2/3/2026).

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan total 1,13 gram sabu yang sudah terbagi dalam enam poket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain: 6 Poket Sabu (berat bervariasi antara 0,17 hingga 0,23 gram). 9 Plastik Bening Kosong dan 3 buah sendok takar. Satu set alat hisap (bong) dan korek api gas. Jaket hoodie hitam dan bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu. Serta satu unit HP yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui barang haram tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan dititipkan oleh seseorang berinisial K. Tersangka bertugas melayani pembeli yang diarahkan oleh K ke lokasi tersebut.

“Tersangka mengaku hanya dititipi barang. Jika ada pembeli, maka akan diarahkan oleh K kepada tersangka RA ini,” tambah Iptu Subagyo.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal penyesuaian dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial K tersebut.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait