KOTA BANGUN – Merespons insiden perkelahian remaja yang dipicu konsumsi minuman keras (miras) saat malam Ramadan, Pemerintah Desa Kota Bangun Ulu dan Desa Liang Ulu resmi menerbitkan surat edaran bersama. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kondusifitas lingkungan dan memastikan ibadah di bulan suci berjalan khidmat.
Kepala Desa Kota Bangun Ulu, Khairul Umam, mengungkapkan bahwa edaran ini merupakan imbauan tambahan setelah adanya insiden perkelahian di wilayah Desa Liang Ulu pada Senin (2/3/2026) malam kemarin.
Khairul menjelaskan, fenomena membangunkan sahur belakangan ini mulai bergeser ke arah negatif. Banyak remaja yang begadang sejak jam 01.00 dini hari sambil mengonsumsi miras dan memutar musik disko (DJ/Koplo) yang mengganggu jam istirahat warga.
“Faktor utamanya itu begadang menunggu jam sahur, tapi dibarengi konsumsi miras. Jam satu dini hari mereka sudah berisik pakai musik DJ, padahal seharusnya jam istirahat. Bahkan kadang sampai waktu imsak musik masih menyala karena faktor mabuk tersebut,” ujar Khairul Umam, Selasa (3/3/2026).
Isi Edaran
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah setempat menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi warga selama bulan Ramadan, khususnya terkait aktivitas membangunkan sahur.
Salah satu poin utama adalah larangan penggunaan musik non-Islami. Warga diminta agar menggunakan lantunan bernuansa Islami atau musik tradisional yang sopan saat membangunkan sahur. Penggunaan musik disko atau sound system berlebihan (horeg) yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat secara tegas tidak diperbolehkan.
Selain itu, aktivitas membangunkan sahur juga dibatasi pada waktu yang wajar, yakni sekitar pukul 03.00 Wita. Ketentuan ini dibuat agar kegiatan tetap berjalan tertib tanpa mengganggu waktu istirahat warga lainnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur sanksi sosial bagi pelanggar. Warga yang masih kedapatan beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan negatif, seperti pesta minuman keras, akan dikenakan sanksi oleh pihak RT dan pemerintah desa setempat sesuai kesepakatan lingkungan.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan tetap kondusif, religius, dan penuh rasa saling menghormati antarwarga.
“Jika ditemukan oleh pengurus RT masih ada aktivitas mencurigakan atau miras di lokasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk sanksi sosial,” tegasnya.
Minta Polisi Berpatroli
Pihak desa juga telah berkoordinasi dengan Polsek Kota Bangun dan Babinsa untuk mengaktifkan patroli rutin. Selain masalah perkelahian, patroli ini juga menyasar aksi balapan liar yang kerap terjadi di wilayah Kota Bangun Ulu.
Khairul menambahkan, sejak berlakunya edaran ini pada Senin malam, kondisi terpantau lebih kondusif, didukung pula oleh cuaca hujan yang mengurangi kerumunan remaja di jalanan.
Pemerintah desa tidak melarang tradisi membangunkan sahur (gerakan sahur), namun meminta agar dilakukan secara normal dan tertib.
“Harapannya kejadian perkelahian tidak terulang lagi. Kalau mau membangunkan sahur silakan, tapi normal saja. Gunakan musik Islami atau tradisional, jangan yang berlebihan atau sampai mengganggu,” pungkas Khairul.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








