Modus Minta Pijat, Pria 49 Tahun di Sebulu Setubuhi di Bawah Umur pada Bulan Ramadan

Ilustrasi pelecehan pada anak dibawah umur. (Pinterest)

SEBULU – Ketika banyak orang berlomba-lomba berbuat baik pada bulan Ramadan, seorang pria berusia 49 tahun di Sebulu malah bertingkah sebaliknya. Ia dengan teganya menyetubuhi gadis di bawah umur dengan modus minta dipijat. Bejat!

Komitmen Polsek Sebulu dalam melindungi perempuan dan anak dibuktikan dengan gerak cepat Unit Reskrim dalam mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial PA (49) berhasil diamankan pihak kepolisian di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang masuk pada Minggu (22/3/2026), setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijat tubuhnya di rumah pelaku yang terletak di Jalan Hadil Usuf.

Niat baik korban untuk membantu justru dimanfaatkan oleh PA. Di bawah tekanan dan bujuk rayu di dalam rumah tersebut, pelaku tega melakukan tindakan asusila yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas IPTU Edi Subagyo, Selasa (24/3/2026).

Selain mengamankan tersangka PA, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, guna memperkuat proses penyidikan dan pembuktian di persidangan nantinya.

Diserahkan ke PPA Polres Kukar

Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur, Polsek Sebulu memutuskan untuk melimpahkan perkara ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kukar.

Langkah ini diambil agar korban bisa mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih spesifik, profesional, dan intensif selama proses hukum berjalan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan pendampingan psikologis korban yang lebih maksimal, sementara proses hukum terhadap tersangka terus kami kawal,” pungkasnya.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait